FAKTA Terungkap, Ada 8 Mahasiswi FIB Universitas Andalas Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen
Pelaku KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya
Editor: Eko Sutriyanto
"Kami mengimbau dan meminta mahasiswi FIB dan mahasiswi lainnya di lingkungan kampus, untuk tidak menerima ajakan serta tawaran dari dosen, terkait konsultasi akademis, baik di mata kuliah atau dalam menyelesaikan skripsi yang ditawarkan dilakukan di ruang-ruang privat," tutur ketua IKA FIB, Hidayat, TribunPadang.com, Kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan, ajakan atau tawaran dari dosen terkait aspek akademis mesti ditolak jika dilakukan di ruang privat, lantaran tanggung jawab dosen itu memberikan pendidikan akademis, bimbingan akademis, yang seyogyanya dilakukan di kampus atau di ruang publik.
"Jika ada dosen yang mengancam tidak akan meluluskan dan memberi nilai rendah bilamana mahasiswa tidak mengikuti permintaannya, segera laporkan kepada alumni, alumni akan coba akan memberikan koordinasi dan komunikasi ke pihak fakultas dan universitas," pungkas dia.
Merespon kasus pelecehan seksual yang disebut terduga pelakunya dosen berinisial KC terhadap mahasiwinya, IKA FIB Unand meminta agar Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) Unand segera mengusut kasus ini.
Pihaknya meminta agar PPKS Unand menuntaskan permasalahan ini hingga kasus tersebut benar-benar selesai dan tidak terulang kembali dikemudian hari.
"Jika memang terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual, kita menunggu, apakah korban melaporkan, ketika korban membutuhkan keadilan hukum, alumni siap memberikan advokasi hukum," ujar Hidayat kepada.
"Kami meyakini Satgas sedang berproses untuk penyelidikan dan upaya-upaya lain, sebagai alumni kita minta agar kasus ini segera di proses, segera ada follow up," kata Hidayat.
Selain itu ia juga mengapresiasi telah dinonaktifkannya oknum dosen yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik.
Lebih lanjut Hidayat menuturkan, selain mendorong Satgas PPKS untuk menyelesaikan kasus ini, pihak kampus juga diminta menerapkan aturan dan ketentuan yang seadil-adilnya berkaitan dengan kode etik ASN.
Kata dia, kode etik ASN ada UU yang mengaturnya, di aturan itu ada ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN, serta sanksi-sanksinya yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga siap mendampingi korban menuntaskan kasus ini. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar) (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)