Mobil Tercebur Saat Akan Naik Kapal di Pelabuhan Merak, Budi Karya Minta Maaf, ASDP Urus Asuransi
Korban mobil tercebut ke laut dapat melakukan klaim kendaraan dan mendapatkan biaya perawatan rumah sakit.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Pasca-insiden tersebut, penyidik dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Dalam melakukan olah TKP kami memeriksa dan meminta keterangan saksi dari pihak ASDP sebagai otoritas penyebrangan, keterangan korban, keterangan HI (22) sebagai operator side ramp, dan mengumpulkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Iwan Muri melalui keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: ASDP Indonesia Ferry: Sudah 108 Ribu Orang Menyeberang dari Bakauheni ke Merak
Selain itu, polisi telah mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Penyidik, sambung Iwan, telah melihat detik-detik bagaimana insiden terceburnya mobil Daihatsu Sigra yang di dalamnya ada pasangan suami istri.
"Kami mendapat beberapa fakta yang didapatkan dari CCTV yang akan kami dalami," ujar Iwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.