Siswi SMP di Tasikmalaya Tewas Dibunuh Kakek Tiri: Sakit Hati Hingga Terancam 15 Tahun Penjara
M membunuh cucu tirinya itu karena sakit hati karena dituduh hendak masuk secara diam-diam ke rumah korban
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - M (71) ternyata menjadi pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial P (13) di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/12/2022).
M membunuh cucu tirinya itu karena sakit hati karena dituduh hendak masuk secara diam-diam ke rumah korban pada Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Siswi SMP di Tasikmalaya Tewas di Tangan Kakek Tiri, Sebilah Golok Bergagang Putih Jadi Barang Bukti
“Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Korban saat itu menceritakan tuduhannya kepada para tetangga dengan ciri-ciri yang dikenali sebagai M.
Sehingga, tuduhan korban terhadap tersangka itupun menyebar ke warga sekitar, bahkan tuduhan tersebut juga diceritakan korban kepada teman-teman sekolahnya.
“Barulah, tiga hari kemudian, pada Rabu (30/11/2022) lalu, sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB, tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Suhardi.
Pada hari yang sama, Rabu (30/11/2022) lalu, korban didapati sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup bersimbah darah pada pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang telah diamankan berupa sebilah golok dengan gagang berwarna putih. Golok tersebut diketahui digunakan tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Ibu & Bayi Sengaja Kondisikan Jasad Seolah-olah Korban Pemerkosaan
Kendati demikian, pihak kepolisian masih tetap melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut.
Pelaku ditangkap
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut pada Rabu (30/11/2022).
M ditangkap Polres Tasikmalaya pada Senin (26/12/2022).
“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada . Pembunuhan ini diketahui sekira pukul 17.00 WIB,” lengkap AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Terancam 15 tahun penjara