Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan

Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Timur benar-benar berbuat nekad. Telah memiliki istri, pria berinisal S alias Si Pol (44) masih berbuat berzina dengan perempuan lain yang masih ABG 

Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dengan melakukan hubungan badan hingga tiga kali.

Usai melampiaskan nafsunya tersebut, terdakwa pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.

Baca juga: Ibu Hamil Berisiko Alami Penggumpalan Darah Pada Pembuluh Vena Lebih Tinggi Ketika Naik Pesawat

Pada Mei 2022, keluarga korban yang mencurigai korban yang sering mual-mual, melakukan inisiatif untuk melakukan pengecekan ke dokter ataupun bidan yang kemudian diketahui bahwa korban hamil.

Diketahui, korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.

Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.

Setelah mengetahui korban hamil, terdakwa menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.

Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.

Berita Rekomendasi

Korban melaporkan perbuatan ini karena terdakwa tidak pulang ke rumah apalagi terdakwa merupakan tulang punggung bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.

Dalam persidangan, bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).

Hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas