Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan
Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak
Editor: Eko Sutriyanto
Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dengan melakukan hubungan badan hingga tiga kali.
Usai melampiaskan nafsunya tersebut, terdakwa pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.
Baca juga: Ibu Hamil Berisiko Alami Penggumpalan Darah Pada Pembuluh Vena Lebih Tinggi Ketika Naik Pesawat
Pada Mei 2022, keluarga korban yang mencurigai korban yang sering mual-mual, melakukan inisiatif untuk melakukan pengecekan ke dokter ataupun bidan yang kemudian diketahui bahwa korban hamil.
Diketahui, korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.
Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.
Setelah mengetahui korban hamil, terdakwa menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.
Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.
Korban melaporkan perbuatan ini karena terdakwa tidak pulang ke rumah apalagi terdakwa merupakan tulang punggung bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.
Dalam persidangan, bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).
Hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk