Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Kekerasan Seksual Bechi Anak Kiai Jombang hingga Divonis 7 Tahun

Mas Bechi, anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, divonis tujuh tahun kasus pencabulan

Editor: Erik S
zoom-in Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Kekerasan Seksual Bechi Anak Kiai Jombang hingga Divonis 7 Tahun
Istimewa
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT alias Mas Bechi (41), anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, divonis tujuh tahun penjara kasus pencabulan. 

Dilaporkan sejak 2017

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi sejatinya mulai dilaporkan para korban sejak 2017.

Simpatisan Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati sebuah ponpes di Jombang padati halaman luar Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (17/11/2022) ini.
Simpatisan Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati sebuah ponpes di Jombang padati halaman luar Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (17/11/2022) ini. (Tangkap layar kanal YouTube Kompa TV)

Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Mas Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Baca juga: Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes

Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.

Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Jadi DPO

Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 16 Tahun Penjara: Ini 3 Hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi

Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022).


Dilansir TribunJatim.com, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian berbuah penolakan.

Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas