Pekerja Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Bobby Nasution Janji Lakukan Ini
Bobby Nasution akan memantau kasus rudapaksa anak tiri yang dilakukan pekerja honorer Pemko Medan. Ia tidak akan mentolerir perbuatan pelaku.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pekerja Honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Medan berinisial R tega merudapaksa anak tirinya berkali-kali.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan.
Kakek korban berinisial SL menjelaskan, korban saat ini duduk di bangku kelas 3 SMP.
Sementara aksi rudapaksa itu telah dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
"Korban ini mengaku kepada ibunya. Kalau pengakuan cucu saya sudah lama (dirudapaksa), dari dia kelas 6 SD, sekarang dia sudah kelas 3 SMP. Tapi pastinya kapan enggak tahu," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.
Pelaku dibawa ke Polrestabes Medan dengan cara diarak oleh warga karena kasus ini tidak segera diproses oleh kepolisian.
Baca juga: Cabuli Anak Tirinya, Honorer Pemkot Medan Dijerat Pasal Berlapis
Laporan yang dilakukan oleh pihak keluarga sudah dibuat sejak Sabtu (8/10/2022), namun polisi tidak juga menangkap pelaku.
"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu saya tangkap, kami serahkan ke Polrestabes Medan," terangnya.
SL mengungkap pelaku sudah berpisah dengan istrinya.
"Profesinya setahu saya pelaku ini honor di Dinas Pertamanan Kota Medan," tambahnya.
Kata Wali Kota Medan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberi perhatian khusus dalam kasus rudapaksa yang dilakukan oknum honorer berinisial R.
Ia berjanji akan menindak tegas pelaku dan tidak akan memberikan bantuan hukum ke pelaku.
Menurutnya perbuatan pelaku sudah tidak dapat ditolerir karena melakukan rudapaksa ke anak tiri.
Baca juga: Keluarga Korban Tangkap Honorer Pemko Medan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Lalu Serahkan ke Polisi
"Saya belum monitor, tapi yang namanya melanggar hukum, pasti kami minta yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas," ungkapnya dikutip dari TribunMedan.com.
Bobby menegaskan pelanggaran pelaku merupakan pelanggaran berat karena korbannya adalah anak di bawah umur.
"Kami tidak ada membackup untuk dibantu. Apalagi ini pelecehan anak. Itu musuh kami," tandasnya.
Suami dari Kahiyang Ayu ini akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan memproses pelaku.
"Ini benar-benar akan saya pantau untuk tindakan lebih serius. Pastinya honorer itu kita serahkan kepada pihak BKD untuk memprosesnya," terangnya.
Kata polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.
"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak dikenakan Pasal, 81 dan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak," jelasnya.
Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap perbuatan pelaku sudah dilakukan berkali-kali ke anak tirinya.
"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan polisi sedang mendalami keterangan para saksi, korban dan pelaku.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus)