Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, Dicokok saat di Restoran

Inilah kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kronologi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, Dicokok saat di Restoran
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Kronologi Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Dikutip dari TribunPapua, Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura. Seorang warga terkena peluru nyasar.

Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIT. 

Polisi memastikan kondisi kondusif setelah penangkapan Lukas Enembe.

Setelah ditangkap Tim KPK dengan dibantu personel dari Brimob, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

Baca juga: Ditangkap di Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Dibawa ke Jakarta

Kabar penangkapan Lukas Enembe dikonfirmasi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

Berita Rekomendasi

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Irjen Fakhiri saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Menurut Fakhiri, Lukas Enembe tidak lama berada di Mako Brimob Kotaraja karena selanjutnya dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.

"Sudah dibawa ke bandara," kata Fakhiri.

Diwarnai perlawanan oleh massa pendukung Lukas Enembe

Penangkapan Lukas Enembe diwarnai oleh perlawanan massa yang diduga pendukung Lukas Enembe.

Dalam video yang diterima TribunPapua, massa datang ke Mako Brimob Kotaraja dengan membawa senjata tajam.

Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas