Penculikan Bocah di Cilegon Belum Terungkap, Ibu Korban Terpukul hingga Pelaku Masuk DPO Polisi
Nirayana mengatakan pelaku saudara tiri yang sudah 10 tahun tidak pernah bertemu tidak ada rasa kecurigaansaat datang bersilaturami ke Kota Cilegon
Editor: Eko Sutriyanto
Nirayana berharap semoga anaknya cepat ditemukan oleh pihak kepolisian.
Dan berharap pelaku dapat mengembalikan anaknya.
"Berharap secepatanya anaknya dibalikan, semoga ditemukan oleh pak Polisi, kasian masih kecil," pungkaanya.
Polres Cilegon terbitkan DPO
Polres Cilegon telah menindaklajuti kasus penculikan anak 4 tahun warga Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan bahwa data-data pelaku penculikan anak 4 tahun yang kini telah menjadi DPO disebar ke seluruh Polda yang ada di Indonesia untuk membatasi ruang gerak tersangka pelaku penculikan anak.
"Polres Cilegon dan Polda Banten telah mengirimkan lembar DPO ke Polda-Polda di seluruh Indonesia untuk diteruskan ke Polres-Polres yang ada di lingkup Polda masing-masing dan selain itu lembar DPO juga telah disebar melalui media sosial dengan harapan dapat membatasi ruang gerak pelaku segera dilakukan penangkapan," sambungnya.
Adapun ciri-cirinya, kata Sigit, pelaku merupakan warga Lampung bernama Herdiansyah dengan tinggi badan 170 cm.
"Betul hari ini Polres Cilegon mengeluarkan lembar DPO kasus penculikan anak dengan tersangka atas nama Herdiansyah (32), diketahui berdomisili di Kota Pasawaran, Lampung berciri tinggi badan sekitar 170 cm, kulit sawo matang, rambut lurus hitam dan berwajah oval," kata Sigit.
Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang hal tersebut kepada nomor yang telah tertera.
"Polres Cilegon dan Polda Banten memotivasi partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui posisi tersangka dan meneruskan informasi tersebut ke 087772222957 dan 081367371117," tutup Sigit.
Nandar mengtakan, adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku Herdiansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan adalah Penculikan atau membawa lari anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Cilegon Sebar DPO Penculikan Anak 4 Tahun ke Seluruh Polda di Indonesia dan Kisah Pilu Ibu di Cilegon yang Anaknya Diculik, Berharap Sang Buah Hati Ditemukan