Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penculikan Bocah di Cilegon Belum Terungkap, Ibu Korban Terpukul hingga Pelaku Masuk DPO Polisi

Nirayana mengatakan pelaku saudara tiri yang sudah 10 tahun tidak pernah bertemu tidak ada rasa kecurigaansaat datang bersilaturami ke Kota Cilegon

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penculikan Bocah di Cilegon Belum Terungkap, Ibu Korban Terpukul hingga Pelaku Masuk DPO Polisi
Dok. Polres Cilegon
Satreskrim Polres Cilegon terbitkan DPO pelaku penculikan anak 4 tahun warga Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang terjadi Pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Banten  Sopian Sauri

TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON - Hal itu membuat kesedihan yang tidak terbendung bagi

Nirayana Syahrupinah (22), warga Lingkungan Jombang Cemara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten sampai saat ini masih dilanda kesedihan.

Pasalnya, sudah sepekan ini putrinya Adriyana Syafitri hilang dan diduga diculik.

Nirayana Syahrupinah menanti kepulangan anaknya.

Nirayana menceritakan kembali kejadian penculikan yang menimpa keluarganya.

Kejadian tersebut berawal pada, Senin (2/1/2023) pelaku HH (32) tengah bersilaturahmi di rumahnya dengan alasan ingin bertemu.

Baca juga: Anak SD di Makassar Jadi Korban Penculikan: Pelaku Hendak Jual Organ Korban Rp 1,2 M ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Nirayana mengatakan HH ini  merupakan saudara tiri yang sudah 10 tahun tidak pernah bertemu.

Tidak ada rasa kecurigaan, HH datang bersilaturami ke Kota Cilegon.

Ia tinggal bersama keluarganya dalam satu rumah.

Bahkan ibu korban menyiapkan makan untuk pelaku dan makan bersama.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat ibu korban dan anak ketiganya tengah berada di rumah tetangga.

Pada saat itu pula pelaku memanfatkan waktu dengan mengajak kedua anaknya yang berusia 8 tahun dan 4 tahun ke Ramayana Cilegon.

"Jadi saya kan sama anak yang ketiga ke rumah tetangga karena anak saya rewel dan nangis terus, setelah pulang ke di rumah lagi, kedua anak saya udah gak ada," kata Nirayana kepada awak media di rumahnya.

Kisah pilu seorang ibu bernama Nirayana Syahrupinah (22) di Cilegon yang dnaknya Diculik,rela mencarian sang buah hati sampai ke Terminal Kampung Rambutan
Kisah pilu seorang ibu bernama Nirayana Syahrupinah (22) di Cilegon yang dnaknya Diculik,rela mencarian sang buah hati sampai ke Terminal Kampung Rambutan (Sopian Sauri/TribunBanten.com)

"Pikiran saya masih positif mungkin lagi jajan ke warung gitu. tapi ko lama sampe 1 jam setengah dari jam empat kejadiannya, setengah 6 setelah mandiin bayi, tiba anak kedua pulang sendirian, saya nanya adeknya kan, ko ade ga ada ?

Dia jawab adenya sama uwa di sana main di ramayana. dia bilang mamah suruh kesana nyusul," sambungnya.

Setelah magrib , dirinya langsung menyusul anaknya dan pelaku tersebut.

Dirinya hanya berdua dengan anak pertamanya, karena suaminya belum pulang kerja.

"Habis magrib saya langsung menyusul ke ramayana bareng anak pertama, pas kesana udah ga ada hampir 2 jam nyari di Ramayana, ketempat mainan ke tempat baju anak-anak sampai detik ini gak pulang," katanya.

Keesokan harinya, Selasa (3/1/2023), dirinya langsung menghubungi keberadaan anaknya dan menghubungi keluarganya di Lampung tempat asal Nirayana dan pelaku berinisial HH semasa kecil.

Baca juga: Gunakan Uang Suami Diam-diam, Ibu Muda Ini Rancang Skenario Penculikan, Kirim Foto Mulutnya Terikat

“Keluarga saya tidak ada yang tahu keberadaan pelaku ini.

Saya juga sempat nyari ke Terminal Kalideres, ke Terminal Kampung Rambutan, ke Kemayoran, ke beberapa lokasi di Jakarta, ke Rangkas, tapi tidak ketemu.

Baru setelah 24 jam, saya lapor polisi,” tuturnya.

Ia memercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus penculikan anaknya.

Nirayana mengaku sangat bersedih lantaran satu minggu lebih, anak keduanya belum kembali ke pangkuannya.

“Kita juga terus berusaha nyari, kita sudah tempel selebaran,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Penculikan Malika, KemenPPPA Minta Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak

Nirayana mengaku, jika saudara tiri HH pernah tersangkut kasus pencurian sepeda motor saat masih di Lampung.

Berdasarkan pengakuan HH, aktivitasnya saat ini bekerja di sebuah toko di Jakarta.

Nirayana berharap semoga anaknya cepat ditemukan oleh pihak kepolisian.

Dan berharap pelaku dapat mengembalikan anaknya.

"Berharap secepatanya anaknya dibalikan, semoga ditemukan oleh pak Polisi, kasian masih kecil," pungkaanya.
 
Polres Cilegon terbitkan DPO

Polres Cilegon telah menindaklajuti kasus  penculikan anak 4 tahun warga Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan bahwa data-data pelaku penculikan anak 4 tahun yang kini telah menjadi DPO disebar ke seluruh Polda yang ada di Indonesia untuk membatasi ruang gerak tersangka pelaku penculikan anak.

"Polres Cilegon dan Polda Banten telah mengirimkan lembar DPO ke Polda-Polda di seluruh Indonesia untuk diteruskan ke Polres-Polres yang ada di lingkup Polda masing-masing dan selain itu lembar DPO juga telah disebar melalui media sosial dengan harapan dapat membatasi ruang gerak pelaku segera dilakukan penangkapan," sambungnya.

Adapun ciri-cirinya, kata Sigit, pelaku merupakan warga Lampung bernama Herdiansyah dengan tinggi badan 170 cm.

"Betul hari ini Polres Cilegon mengeluarkan lembar DPO kasus penculikan anak dengan tersangka atas nama Herdiansyah (32), diketahui berdomisili di Kota Pasawaran, Lampung berciri tinggi badan sekitar 170 cm, kulit sawo matang, rambut lurus hitam dan berwajah oval," kata Sigit.

Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang hal tersebut kepada nomor yang telah tertera.

"Polres Cilegon dan Polda Banten memotivasi partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui posisi tersangka dan meneruskan informasi tersebut ke 087772222957 dan 081367371117," tutup Sigit.

Nandar mengtakan, adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku Herdiansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan adalah Penculikan atau membawa lari anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Cilegon Sebar DPO Penculikan Anak 4 Tahun ke Seluruh Polda di Indonesia dan Kisah Pilu Ibu di Cilegon yang Anaknya Diculik, Berharap Sang Buah Hati Ditemukan

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas