Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Meski pelaporan kasus ini sudah berangsur setengah tahun namun penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Pria berinisial MS, pegawai BNI Pamekasan ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap ER (22), mantan teler kantor cabang pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep.
MS dilaporkan ER ke Polres Sumenep sejak 11 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tanda bukti lapor Polisi nomor: TBL/B/166/VII/2022/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR, ER menceritakan kronologi singkat kepada Polisi.
Perempuan berparas cantik ini dalam laporannya menceritakan, sekitar Mei 2022, MS diduga sering memuji ER saat bekerja di Kantor BNI Prenduan saat keduanya masih 1 kantor.
Di suatu waktu, MS diduga sempat melepas tali bra ER dari belakang saat korban masih berseragam BNI dan duduk sendirian di meja kerjanya sebagai Teler.
ER mengaku tali kutangnya sempat lepas.
Sewaktu tali kutang ER lepas, MS menyuruh terduga korban untuk memasang pengait tali kutangnya itu di toilet sembari berujar 'cepat pasang, aku jadi pengen megang nih'.
Baca juga: 3 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumenep Jawa Timur, Ini Penjelasan Kapolres
Namun ER menolak suruhan dan rayuan MS dengan alasan masih ada MS di kantor tersebut.
Selain dugaan pelecehan itu, pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu Kantor BNI Prenduan dalam keadaan sepi, MS datang dari arah belakang ER dan diduga berusaha mencium dari belakang.
Beruntung sore itu ER menghindar kemudian MS mengancam dengan mengatakan 'kamu kira aku gak berani ngapain kamu?'.
Sejak saat itu, ER merasa terancam dengan perkataan MS, mengingat sebelumnya MS sering menggoda dan mengganggu ER.
Bahkan MS juga diduga pernah mengajak ER berhubungan badan dan mengatakan ingin menjilat tubuh ER dari bawah sampai ke atas.
MS juga diduga pernah memegang bokong ER saat berada di tempat kerjanya.
Kuasa Hukum ER, Tajul Arifin mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya sejak Januari 2023 ini.
Kata dia, meski pelaporan kasus ini sudah berangsur setengah tahun, namun penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.
"Apapun hasilnya itu, ini menjadi kemajuan yang sangat pesat bagi saya mengawal kasus ini," kata Tajul Arifin kepada sejumlah media, Kamis (12/1/2023).
Keinginan dia, penetapan tersangka ini semoga dibarengi dengan kinerja cepat penyidik Polres Sumenep untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan Sumenep.
Sebelumnya Tajul mengaku telah menyurati Kantor Cabang BNI Pamekasan sejak Desember 2022 lalu untuk memberitahukan perihal perkembangan kasus tersebut namun hingga Januari 2023 ini, tidak ada tanggapan dari Kantor Cabang BNI Pamekasan.
Baca juga: Oknum Polisi di Pamekasan Ini Minta Istri Pilih Pria Lain Untuk Berhubungan Intim
Bahkan sebelum permasalahan ini dilaporkan ke Polres Sumenep, kliennya telah melapor terhadap Kepala KCP Prenduan dan Kepala Cabang BNI Pamekasan karena diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seniornya.
Hasil dari pelaporan itu, manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan hanya sekadar memberikan demosi terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual itu.
"Hak perempuan dalam Undang-Undang PPKS itu sangat betul dijaga dan dihormati.
Cuma BNI Pamekasan ini kok tidak respek terhadap korban," kritik Tajul.
Tajul juga mendapatkan informasi dari kliennya sebelum diberhentikan menjadi Teler di KCP BNI Prenduan, Sumenep.
Saat itu, kliennya masih berstatus pegawai kontrak di KCP BNI Prenduan, Sumenep.
Sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat, sempat terjalin komunikasi antara menajemen BNI Pamekasan dengan kliennya.
Sewaktu itu, kliennya ditawari dua pertimbangan oleh manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan.
Pertimbangan itu, jika ingin memperpanjang kontrak kerjanya, maka laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Sumenep harus dicabut.
Misal tidak dicabut, pilihannya tidak diperpanjang kontraknya.
"Sedangkan dari pihak terduga pelaku pelecehan itu hanya diberikan demosi dan baik-baik saja, malah sudah punya jabatan lagi di BNI Pamekasan," keluhnya.
Berdasarkan informasi yang Tajul himpun, tersangka dugaan pelecehan seksual ini masih bekerja sebagai PGS di Kantor Cabang BNI Pamekasan.
Awalnya, sebelum tersangka pelecahan ini dipindah ke Kantor Cabang BNI Pamekasan, merupakan satu rekan kerja di KCP BNI Prenduan dengan kliennya.
"Kalau begini kondisinya, tersangka ini kan diberikan hak yang istimewa malah sama Kantor Cabang BNI Pamekasan, sedangkan klien kami diberhentikan, ini tak adil namanya," keluh Tajul.
Baca juga: Ini Kesaksian Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan, Bandingkan dengan Pernyataan Pengacara Yosua
Saran Tajul, mestinya jika manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan bijak dalam mengambil langkah, sejak MS itu dilaporkan oleh kliennya, sudah di nonjobkan sejak awal, sembari menunggu hasil keputusan dari pengadilan.
"Sembari menunggu proses untuk menuju pengadilan itu, terduga pelaku harusnya dinonjobkan atau di rumahkan," sarannya.
Tajul mengaku bingung mengenai hal apa yang dipertimbangkan Kantor Cabang BNI Pamekasan yang hingga saat ini masih menggunakan jasa dari tersangka pelecehan seksual ini.
Pengacara kondang di Pamekasan itu berharap Polres Sumenep segera menahan oknum pegawai BNI Pamekasan tersebut yang kini menjadi tersangka pelecehan seksual.
"Harusnya ditahan, karena tersangka ini berpotensi menghilangkan barang bukti," pintanya.
"Kalau dari Polres Sumenep ini mau ditambah apresiasi kerjanya dari kita ya harusnya ditahan tersangka tersebut," harap dia lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BNI Pamekasan, Eri Prihartono mengaku baru tahu perihal pegawainya yang berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Polres Sumenep.
Kata dia, misal nantinya MS terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan pelecehan seksual, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan di internal BNI.
"Karena penetapan tersangka itu masih dualisme, sehingga nanti misal diputus bersalah oleh pengadilan baru kita lakukan langkah sesuai dengan ketentuan di kita berupa hubungan putusan kerja," kata Eri Prihartono saat dihubungi melalui telepon.
Penuturan Eri, sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat, pihaknya telah menonjobkan MS.
Bahkan juga sempat dipindah kantor dari KCP BNI Prenduan, Sumenep ke KCP BNI Ketapang, Sampang.
Pemindahan kerja itu berangsur tiga bulan.
"Setelah itu sempat lagi dinonjobkan dan bagian internal BNI Pamekasan juga memberikan sanksi turun kepangkatan," ujarnya.
Pengakuan Eri, saat ini MS masih bekerja di Kantor Cabang BNI Pamekasan dan menjabat sebagai PGS.
"Nantinya misal dinyatakan bersalah secara inkrah dan diputus oleh pengadilan, kami akan ambil langkah sesuai aturan internal BNI," janjinya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Seorang Teller Bank Plat Merah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Desak Tersangka Ditahan