Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Meski pelaporan kasus ini sudah berangsur setengah tahun namun penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Pria berinisial MS, pegawai BNI Pamekasan ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap ER (22), mantan teler kantor cabang pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Pria berinisial MS, pegawai BNI Pamekasan ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap ER (22), mantan teler kantor cabang pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep.

MS dilaporkan ER ke Polres Sumenep sejak 11 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana kekerasan seksual  dengan tanda bukti lapor Polisi nomor: TBL/B/166/VII/2022/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR, ER menceritakan kronologi singkat kepada Polisi.

Perempuan berparas cantik ini dalam laporannya menceritakan, sekitar Mei 2022, MS diduga sering memuji ER saat bekerja di Kantor BNI Prenduan saat keduanya masih 1 kantor.

Di suatu waktu, MS diduga sempat melepas tali bra ER dari belakang saat korban masih berseragam BNI dan duduk sendirian di meja kerjanya sebagai Teler.

ER mengaku tali kutangnya sempat lepas.

Sewaktu tali kutang ER lepas, MS menyuruh terduga korban untuk memasang pengait tali kutangnya itu di toilet sembari berujar 'cepat pasang, aku jadi pengen megang nih'.

Baca juga: 3 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumenep Jawa Timur, Ini Penjelasan Kapolres

Berita Rekomendasi

Namun ER menolak suruhan dan rayuan MS dengan alasan masih ada MS di kantor tersebut.

Selain dugaan pelecehan itu, pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu Kantor BNI Prenduan dalam keadaan sepi, MS datang dari arah belakang ER dan diduga berusaha mencium dari belakang.

Beruntung sore itu ER menghindar kemudian MS mengancam dengan mengatakan 'kamu kira aku gak berani ngapain kamu?'.

Sejak saat itu, ER merasa terancam dengan perkataan MS, mengingat sebelumnya MS sering menggoda dan mengganggu ER.

Bahkan MS juga diduga pernah mengajak ER berhubungan badan dan mengatakan ingin menjilat tubuh ER dari bawah sampai ke atas.

MS juga diduga pernah memegang bokong ER saat berada di tempat kerjanya.

Kuasa Hukum ER, Tajul Arifin mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya sejak Januari 2023 ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas