Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Meski pelaporan kasus ini sudah berangsur setengah tahun namun penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Pria berinisial MS, pegawai BNI Pamekasan ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap ER (22), mantan teler kantor cabang pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep. 

"Sedangkan dari pihak terduga pelaku pelecehan itu hanya diberikan demosi dan baik-baik saja, malah sudah punya jabatan lagi di BNI Pamekasan," keluhnya.

Berdasarkan informasi yang Tajul himpun, tersangka dugaan pelecehan seksual ini masih bekerja sebagai PGS di Kantor Cabang BNI Pamekasan.

Awalnya, sebelum tersangka pelecahan ini dipindah ke Kantor Cabang BNI Pamekasan, merupakan satu rekan kerja di KCP BNI Prenduan dengan kliennya.

"Kalau begini kondisinya, tersangka ini kan diberikan hak yang istimewa malah sama Kantor Cabang BNI Pamekasan, sedangkan klien kami diberhentikan, ini tak adil namanya," keluh Tajul.

Baca juga: Ini Kesaksian Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan, Bandingkan dengan Pernyataan Pengacara Yosua

Saran Tajul, mestinya jika manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan bijak dalam mengambil langkah, sejak MS itu dilaporkan oleh kliennya, sudah di nonjobkan sejak awal, sembari menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Sembari menunggu proses untuk menuju pengadilan itu, terduga pelaku harusnya dinonjobkan atau di rumahkan," sarannya.

Tajul mengaku bingung mengenai hal apa yang dipertimbangkan Kantor Cabang BNI Pamekasan yang hingga saat ini masih menggunakan jasa dari tersangka pelecehan seksual ini.

Berita Rekomendasi

Pengacara kondang di Pamekasan itu berharap Polres Sumenep segera menahan oknum pegawai BNI Pamekasan tersebut yang kini menjadi tersangka pelecehan seksual.

"Harusnya ditahan, karena tersangka ini berpotensi menghilangkan barang bukti," pintanya.

"Kalau dari Polres Sumenep ini mau ditambah apresiasi kerjanya dari kita ya harusnya ditahan tersangka tersebut," harap dia lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BNI Pamekasan, Eri Prihartono mengaku baru tahu perihal pegawainya yang berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Polres Sumenep.

Kata dia, misal nantinya MS terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan pelecehan seksual, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan di internal BNI.

"Karena penetapan tersangka itu masih dualisme, sehingga nanti misal diputus bersalah oleh pengadilan baru kita lakukan langkah sesuai dengan ketentuan di kita berupa hubungan putusan kerja," kata Eri Prihartono saat dihubungi melalui telepon.

Penuturan Eri, sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat, pihaknya telah menonjobkan MS.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas