Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Meski pelaporan kasus ini sudah berangsur setengah tahun namun penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Pria berinisial MS, pegawai BNI Pamekasan ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap ER (22), mantan teler kantor cabang pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep. 

Kata dia, meski pelaporan kasus ini sudah berangsur setengah tahun, namun penyidik Polres Sumenep dinilai telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.

"Apapun hasilnya itu, ini menjadi kemajuan yang sangat pesat bagi saya mengawal kasus ini," kata Tajul Arifin kepada sejumlah media, Kamis (12/1/2023).

Keinginan dia, penetapan tersangka ini semoga dibarengi dengan kinerja cepat penyidik Polres Sumenep untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan Sumenep.

Sebelumnya Tajul mengaku telah menyurati Kantor Cabang BNI Pamekasan sejak Desember 2022 lalu untuk memberitahukan perihal perkembangan kasus tersebut namun hingga Januari 2023 ini, tidak ada tanggapan dari Kantor Cabang BNI Pamekasan.

Baca juga: Oknum Polisi di Pamekasan Ini Minta Istri Pilih Pria Lain Untuk Berhubungan Intim

Bahkan sebelum permasalahan ini dilaporkan ke Polres Sumenep, kliennya telah melapor terhadap Kepala KCP Prenduan dan Kepala Cabang BNI Pamekasan karena diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seniornya.

Hasil dari pelaporan itu, manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan hanya sekadar memberikan demosi terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual itu.

"Hak perempuan dalam Undang-Undang PPKS itu sangat betul dijaga dan dihormati.

Berita Rekomendasi

Cuma BNI Pamekasan ini kok tidak respek terhadap korban," kritik Tajul.

Tajul juga mendapatkan informasi dari kliennya sebelum diberhentikan menjadi Teler di KCP BNI Prenduan, Sumenep.

Saat itu, kliennya masih berstatus pegawai kontrak di KCP BNI Prenduan, Sumenep.

Sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat, sempat terjalin komunikasi antara menajemen BNI Pamekasan dengan kliennya.

Sewaktu itu, kliennya ditawari dua pertimbangan oleh manajemen Kantor Cabang BNI Pamekasan.

ER, terduga korban pelecehan seksual ditemani Kuasa Hukumnya, Tajul Arifin saat diwawancarai sejumlah media, Kamis (12/1/2023).
ER, terduga korban pelecehan seksual ditemani Kuasa Hukumnya, Tajul Arifin saat diwawancarai sejumlah media, Kamis (12/1/2023). (TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

Pertimbangan itu, jika ingin memperpanjang kontrak kerjanya, maka laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Sumenep harus dicabut.

Misal tidak dicabut, pilihannya tidak diperpanjang kontraknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas