Gadis Yatim Piatu yang Dihamili Kapolsek Melahirkan: Pelaku Sempat Minta Korban Gugurkan Kandungan
Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.
Editor: Erik S
Kapolsek janji menikah IB
Kapolsek tersebut diduga menghamili IB saat berhubungan pacaran. Terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga IB sementara mengandung selama 8 bulan.
IB akhirnya melaporkan oknum Kapolsek (NB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual Dalam Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Sempat minta gugurkan kandungan
Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.
Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri itu mulai Desember 2021 hingga April 2022.
Saat mengetahui IB hamil, NRB awalnya bersedia menikahinya, namun memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB justru menyuruhnya menggugurkan kandungan.
Baca juga: Penculik Malika di Jakarta Pusat Ternyata Punya Hasrat Seksual kepada Anak-anak, Ini Kata Kapolres
Korban menolak, bahkan hingga memasuki usia kandungan delapan bulan, NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.
Korban dan keluarganya yang merasa kecewa melaporkan hal ini ke Polres TTS dan YSSP Soe.
"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon dikutip dari Kompas.com.
Awal mula perkenalan