78 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Cimahi Selama Tahun 2022, Tahun 2021 Hanya 27 Kasus
Kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun 2021 yang hanya mencatat 27 kasus.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - 78 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat selama 2022.
Kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang hanya mencatat 27 kasus.
Baca juga: Respons LPSK Dkiritik DPR Kalah Cepat dari Hotman Paris Tangani Korban Kekerasan Seksual di Lahat
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindingan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Kota Cimahi, 45 kasus kekerasan pada anak dan 33 kasus kekerasan pada perempuan.
"Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2022 didominasi kekerasan seksual dengan jumlah mencapai 49 kasus," ujar Kepala DP2AP2KB Kota Cimahi, Fitrani Manan, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, sisanya, kata dia, 24 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak dua kasus, sedangkan kekerasan fisik dan lain-lain tercatat hanya satu orang.
"Kalau kekerasan pada perempuan itu kebanyakan memang KDRT, sedangkan untuk kasus kekerasan pada anak mayoritas kekerasan seksual," kata Fitriani.
Dia mengatakan, mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Sedangkan kasus kekerasan seksual pada anak diduga karena faktor pengaruh dari media sosial.
Baca juga: 1.664 Anak Jadi Korban Kekerasan di 2022, Menteri PPPA: Perlu Pendidikan Anti-Kekerasan
"Kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kota Cimahi tidak hanya dirudapaksa, meraba saja, tapi menyenggol bagian tertentu juga sudah kekerasan seksual," ucapnya.
Fitrani mengatakan, tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Cimahi sepanjang tahun 2022 itu karena masyarakat banyak yang berani untuk melapor. Apalagi sistem pelaporannya sudah bagus dan mudah.
"Dari dulu mungkin juga banyak, cuma mungkin banyak yang tidak terlaporkan karena ada anggapan kalau kekerasan itu tabu. Mungkin juga dulu itu ada yang belum tau mau melapor kemana," ujar Fitriani.
Baca juga: LPSK Sebut Permohonan Perlindungan dari Kepolisian Meningkat, Terbanyak Terkait Kekerasan Seksual
Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, pihaknya memiliki kewajiban melakukan assesment hingga memberikan pendampingan terhadap korban dan sosialisasi agar kasus kekerasan tidak kembali terjadi. (*)
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan Masih Marak di Cimahi, Mayoritas KDRT Serta Seksual