Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes
pengembangan kasus tersebut termasuk adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat saat proses mediasi hingga berujung perdamaian
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Qudusy mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus rudapaksa yang diduga dilakukan 6 pemuda terhadap remaja putri berusia 15 tahun.
Menurutnya, pengembangan kasus tersebut termasuk adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat proses mediasi hingga berujung perdamaian.
"Polres Brebes melakukan juga pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi. Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," kata Kombes Iqbal Qudusy saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius
Iqbal menuturkan, Polres Brebes saat ini masih mengadakan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan. Menurutnya, kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini.
"Perlu disampaikan bahwa Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan," ujarnya.
Seperti diberitakan, para terduga pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore. Mereka ditangkap di rumah masing-masing
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dengan status di bawah umur dan 1 orang status dewasa.
"Disamping 6 pelaku, Polres Brebes saat ini mengadakan pemeriksaan saksi sejumlah empat orang," seperti dikutip dari keterangan Humas Polda Jateng, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Brebes Diselesaikan Secara Damai, Polisi Dalami Pihak-pihak yang Terlibat Mediasi
"Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan Humas Polda Jateng.
Sebagaimana diketahui kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi desa Sengon, kecamatan Tanjung, Brebes tersebut diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut.
Viral di Media Sosial
Viral di media sosial kasus rudapaksa yang dilakukan 6 pemuda terhadap remaja putri berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.