Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Makam Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Kain Kafan Ditemukan Masih Utuh

Polisi melakukan pembongkaran makam Halimah yang diduga menjadi korban Wowon cs, Rabu (25/1/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Bongkar Makam Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Kain Kafan Ditemukan Masih Utuh
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Makam Halimah di TPU Islam Kampung Saar Mutiara, RT 3/7, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Polisi melakukan pembongkaran makam Halimah yang diduga menjadi korban Wowon cs, Rabu (25/1/2023). 

"Tapi untuk Halimah, Wowon enggak tahu kalau Halimah mati."

"Wowon hanya tahunya dia sakit."

"Padahal setelah diinterogasi si Duloh, Halimah itu memang sakit, tapi akhirnya tetap dibunuh oleh si Duloh," papar Indrawienny.

Penampakan tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Penampakan tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. (Ist)

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berantai Wowon cs terungkap setelah peristiwa dugaan keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya yakni Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Pelaku pembunuhan yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin.

Baca juga: Makam Halimah Korban Pembunuhan Wowon dkk di Bandung Dibongkar, Jenazah Dibawa ke Jakarta

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, Wowon cs ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut.

Hingga kini, total korban yang dibunuh Wowon cs diketahui berjumlah sembilan orang.

Atas perbuatannya, Wowon cs mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas