Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak

Uang suap calon mahasiswa titipan dalam perkara suap di Unila disamarkan dengan istilah Infaq

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Uang suap calon mahasiswa titipan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) disamarkan dengan sebutan infak.

Keterangan tersebut disampaikan saksi Mualimin, dosen kontrak Unila  saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Mantan Rektor Unila Komentari Pemberitaan Suap Penerimaan Mahasiswa: Saya Ini Profesor Komunikasi

Dalam sidang, JPU menanyakan kepada saksi Mualimin, apakah saksi pernah dilibatkan penerimaan mahasiswa titipan.

Mualimin mengatakan, dirinya hanya mengambil uang infak dari Prof Karomani. 

"Saya ambil uang infak disuruh Pak Karomani sejak 2020-2022 atau sejak Karomani menjadi Rektor Unila," kata Mualimin.

Ia mengatakan, bermula pada tahun 2020 saat dirinya menjadi bendahara masjid Al-Wasi'i  untuk renovasi masjid.

"Saya diminta Pak Karomani untuk mengambil uang dari dosen-dosen Unila untuk masjid tersebut," kata Mualimin.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika tahun 2020 itu terkena pembayaran untuk pembangunan masjid sebanyak Rp 1,7 miliar,  sementara ada uang dari donatur mencapai Rp 1 miliar," kata Mualimin.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Prof Karomani Harap Rektor Baru Unila Bisa Tata Universitas Lebih Baik Lagi

"Ada sekitar Rp 650 juta yang kurang dan saya minta kepada Prof Heryandi tahun 2020," kata Mualimin.

Mualimin mengatakan, uang tersebut untuk melunasi renovasi masjid dan membayar kepada kontraktor.

"Saya disuruh ambil uang infak tersebut dan mengambil kepada Pak Heryandi, saya ambil uang saja sekitar Rp 650 juta tersebut," kata Mualimin.

Ia mengatakan, beberapa minggu kemudian dibayarkan untuk kontraktor renovasi masjid.


Tanya jaksa, apa bapak pernah menerima penitipan uang untuk renovasi masjid tersebut.

Dijawab oleh Mualimin, bahwa itu inisiatif dari mereka yang menyumbang untuk renovasi masjid Al Wasi'i.

Baca juga: 7 Orang Bersaksi dalam Sidang Suap PMB Unila 2022: Ada Dekan hingga Pegawai Honorer

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas