Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak
Uang suap calon mahasiswa titipan dalam perkara suap di Unila disamarkan dengan istilah Infaq
Editor: Erik S
Mualimin mengaku faktor kedekatan sehingga dia yang diperintahkan Karomani menerima uang titipan tersebut.
Mualimin mengatakan, semua itu diperintah ambil uang termasuk dari Andi Desfiandi dan Mukri.
Mukri itu merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta.
Donatur lainnya, yakni Ari Munawar yang merupakan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung.
Mualimin mengatakan, donatur lainnya yakni Muhartono dosen FK Unila, lalu Heri Burmeli atau Heri Cihuy.
"Termasuk Hengki Malonda tapi saya tidak kenal," kata Mualimin.
Mualimin mengatakan, ada juga dari adiknya Muhartono tapi tidak tahu namanya.
Baca juga: 2 Orangtua Mahasiswa FK Unila Serahkan Uang Rp 625 Juta Agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran
Hakim kembali menanyakan apakah banyak yang diambil infak tersebut.
Mualimin mengatakan, ada juga ambil titipan dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebesar Rp 100 juta, untuk beli kursi sebesar Rp 70 Juta dan cash Rp 30 juta.
Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan lima saksi.
Saksi-saksi dalam persidangan tersebut yang hadir yakni Mualimin (dosen kontrak Unila), Andi Desfiandi (pemberi suap), Ari Meizari (pengantar uang) atau adik dari Andi Desfiandi, serta dan Ahmad Tamzil (orangtua mahasiswa).
Sementara satu saksi tidak hadir yakni Lies selaku orangtua mahasiswa.
Orangtua serahkan uang karena anak tidak lolos SBMPTN
Orangtua calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) memberikan sogokan karena anak-anak mereka tidak lolos ujian SBMPTN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.