Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak

Uang suap calon mahasiswa titipan dalam perkara suap di Unila disamarkan dengan istilah Infaq

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) 

Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.

"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M Basri.

Baca juga: KPK Duga Ada Tawaran dari Tangan Kanan Karomani agar Calon Mahasiswa Mudah Masuk Unila

Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.

Selanjutnya, Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp. 325 juta dari Anton Kidal langsung ke M. Basri.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya terkait uang yang diterima oleh Fajar.

"Jadi uang dari Feri Antonius itu Rp 460 juta atau Rp 325 juta?," tanya JPU KPK

Namun, Fajar tetap keukeh dengan jawabannya jika dirinya hanya menerima Rp 325 juta dari Feri Antonius.

Berita Rekomendasi

Lalu, JPU lanjut bertanya apakah Fajar menerima upah dari M Basri setelah menyerahkan titipan untuk dua orang tersebut.

Karena Fajar tidak mengaku, JPU KPK kemudian memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Fajar dan Terdakwa M Basri.

Selanjutnya, Fajarpun mengakui dirinya menerima upah senilai Rp 2 juta setelah menyelesaikan tugasnya.

"Kenapa saudara tidak mengaku, dari keterangan BAP saja saudara mengaku kalau menerima uang Rp 2 juta," ujar JPU.

Fajar kemudian mengatakan jika uang tersebut merupakan uang pribadi milik M basri dan tidak dipotong dari uang titipan mahasiswa.

Hakim lalu mencecarnya apakah sering menerima uang dari M Basri.

"Itu uang pribadi pak Basri. Pernah beberapa kali (dikasih uang) saat jadi tim kerja," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Karomani, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 juta

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas