Sopir Audi Diduga Melindas Selvi Amalia, Polisi Temukan Bekas Kecelakaan di Bumper dan Bawah Mobil
Polisi menemukan bekas robekan di bumper depan dan bekas gesekan di bagian bawah mobil Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Pihak kepolisian menuturkan, penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan saksi kunci selaku penumpang mobil tersebut.
"Kita jadikan saksi, dua orang, sempat merasakan adanya getaran dan mendengarkan adanya suara tumbukan atau suara tabrakan," kata Kombes Tompo.
Sementara, kepolisian juga memastikan penumpang Audi A8 yang sempat membuat keterangan bahwa dirinya adalah istri polisi dipastikan tidak benar.
Perempuan berinisial N itu dipastikan hanyalah teman seorang polisi.
Sugeng Sempat Jadi DPO
Dilansir TribunJabar.id, Sugeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari ini.
Karena tersangka ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Kombes Tompo, Sabtu (28/1/2023).
Saat itu, Ibrahim mengimbau Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."
"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," jelas Kombes Tompo.
(Tribunnews.com/Milani Resti (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)