Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Ratusan Juta Milik Anggota DPRD Klungkung Terkuras setelah Klik Tautan Tak Dikenal

Seorang anggota DPRD Klungkung Bali menjadi korban kejahata siber dengan kerugian ratusan juta rupiah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Uang Ratusan Juta Milik Anggota DPRD Klungkung Terkuras setelah Klik Tautan Tak Dikenal
OverSixty
Ilustrasi penipuan online - Seorang anggota DPRD Klungkung Bali menjadi korban kejahata siber dengan kerugian ratusan juta rupiah 

Kombes Stefanus juga mengatakan, korban ternyata sempat mengakses tautan tak dikenal yang berasal dari media sosial.

"Iya sepertinya itu dari Facebook. Dia klik link," ungkap Stefanus.

Ia juga mengimbau pada masyarakatuntuk tidak membuka link atau tautan yang mencurigakan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan mengisi data di sebuah tautan.

"Waspada dan hati-hati apabila membuka link yang aneh. Ketika membuka link, jangan mudah memberikan data pribadi," pungkasnya.

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Modus Baru Penipuan Online

Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap kejahatan penipuan bermodus modifikasi Android Package Kid (APK).

Berita Rekomendasi

Kepala Biru Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Ahmad Ramdhan serta Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Backhtiar mengungkapkan, kasus penipuan online tersebut sudah memakan 493 korban.

Modusnya dengan mengirimkan link ilegal dan APK modifikasi ke ponsel korban.

Pelaku merupakan kelompok beranggotakan belasan orang dengan tugas yang berbeda.

Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan online (freepik)

Bahkan, kerugian dari penipuan ini mencapai Rp12 miliar.

"Penipuan online berkedok modifikasi android APK. Dalam kasus ini ada 13 tersangka dimana kasus ini korbanya ada 493 orang, kerugian ditaksir berkisar Rp 12 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Adi Vivid menerangkan, para tersangka berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

Tak hanya itu, Polri juga masih memburu 20 orang terduga pelaku.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal yang ada di dalam UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan UU KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

(Tribunnews.com, Renald/Lendy Ramadhan)(TribunBali.com, Ida Bagus Putu Mahendra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas