Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Oknum Anggota TNI Kedapatan Bawa 20 Kg Sabu, Pangdam XVII Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menangkap dua oknum anggota TNI yang membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Oknum Anggota TNI Kedapatan Bawa 20 Kg Sabu, Pangdam XVII Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menangkap dua oknum anggota TNI yang membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.25 WIB. 

Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.

"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.

2 Oknum Anggota TNI Bawa Sabu
Dua oknum anggota TNI bersama barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus saat di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar.

Jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.

"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," tegas Pangdam Agusto.

Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kronologi 2 Oknum TNI Bawa 20 Kg Sabu di Pontianak Timur, Pangdam Agusto: Tuntut Hukuman Mati

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas