Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Taruna Poltekpel Surabaya, Merupakan Senior Korban

Tersangka mengakui perbuatannya penganiayaan terhadap korban di kamar mandi asrama Gedung Poltekpel Surabaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Taruna Poltekpel Surabaya, Merupakan Senior Korban
iStock
Ilustrasi - Pria berinisial AJP (19) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perundungan disertai kekerasan fisik hingga tewas, terhadap korban taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19) 

Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria berinisial AJP (19) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perundungan disertai kekerasan fisik hingga tewas, terhadap korban taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19). 

Warga Kecamatan Sawahan, Surabaya diketahui merupakam senior angkatan atau leting, atau satu tingkat di atas korban, selama di asrama Poltekpel Surabaya

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Zainul Abidin mengatakan tersangka mengakui perbuatannya penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan tersebut dilakukannya pada pukul 19.30 WIB, di dalam kamar mandi asrama Gedung Poltekpel Surabaya

Cara tersangka menganiaya korban, lanjut Abidin, dengan memukul sebanyak dua kali pada tubuh bagian perut korban. 

Baca juga: Penggendara Motor di Yogyakarta jadi Korban Klitih, Diduga Pelaku Penganiayaan Berjumlah 6 Orang

Pukulan telak tanpa perlawanan dari korban itu menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia. 

BERITA TERKAIT

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali pada perut korban, mengakibatkan korban terjatuh,dan korban meninggal dunia," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Rabu (8/2/2023). 

Penyidikmenyita sejumlah barang bukti dua buah bekas tisue yang terdapat berkas darah, dua buah bekas gelas air minum merek 'Rejo', sebuah alat cukuran.

 Hasil rekam medis atau visum korban, rekaman CCTV, dan pakaian yang dipakai pada waktu kejadian. 

Ayahanda korban, M Yani mengaku baru memperoleh kabar duka sang anak, dari pihak kampus, sekitar pukul 22.47 WIB, pada Minggu (5/2/2023). 

Setelah mendengar kabar mengagetkan itu, sesuai dengan instruksi dan arahan pihak kampus, ia diminta bergegas menuju ke kamar mayat RS Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya dan tiba di sana, sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (6/2/2023). 

"Saya langsung berkat ke rumah sakit Sukolilo sampai lokasi jam 00.30 WIB," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/2/2023). 

Setelah melihat kondisi jenazah sang anak yang begitu janggal karena dipenuhi sejumlah luka, M Yani akhirnya memutuskan untuk melakukan visum luar terhadap jenazah anak, di RS Bhayangkara Surabaya, untuk kepentingan penyelidikan, sekitar pukul 02.45 WIB. 

Setelah rampung dilakukan visum luar tersebut. Jenazah sang anak kemudian dibawa ke rumah duka lalu dikebumikan di Tempat Makam Umum (TPU) Dusun Pudakpulo, Desa Puloniti, Bangsal, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Terus dibawa ke RS Bhayangkara jam 02.45 WIB.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Terancam 2 Tahun Penjara

Di makamkan sekitar jam 10.00 WIB," ucapnya. 

Atas sejumlah kejanggalan dan ketidakwajaran atas kematian sang anak di dalam lingkungan kampus tersebut. 

M Yani akhirnya membawa temuan tersebut ke ranah hukum yakni dengan membuat laporan polisi di SPKT Mapolsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya. 

Hingga akhirnya kasus kematian sang anak diambilalih oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. 

"Soalnya bibirnya itu bengkak, pecah. Terus hidung kanan itu juga bengkak.

Dahi kanan kiri memar. Pipi, leher, sama dada memar gosong-gosong semua. Terus mulut mengeluarkan darah, gak ada hentinya," ujar M Yani saat ditemui awak media seusai membuat Laporan Polisi, di depan Mapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Senin (6/2/2023) kemarin. 

Direktur Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya Heru Widada mengatakan, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19), merupakan taruna muda atau siswa, jurusan transportasi laut Poltekpel Surabaya, yang diterima sejak tahun ajaran 2022.

Insiden tewasnya pemuda bertubuh kurus, tinggi, berkulit sawo matang itu, terjadi saat korban sedang menempuh pendidikan semestinya pertama pada bulan kelima. 

Heru mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan kekerasan fisik tersebut kepada pihak Polrestabes Surabaya. 

Sudah ada sedikit 12 orang siswa atau mahasiswa yang diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus tindakan kekerasan fisik tersebut.

"Untuk sementara yang dimintai keterangan, ada sekitar 9-12 orang, di Polrestabes Surabaya. Sudah berjalan sejak tadi siang. Hingga saat ini,"  ujarnya saat ditemui awak media di kantornya Gedung Poltekpel Surabaya, Gunung Anyar, Surabaya, Senin (6/2/2023). 

AJP (19) seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan perundungan disertai kekerasan fisik hingga tewas, terhadap korban taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19).
AJP (19) seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan perundungan disertai kekerasan fisik hingga tewas, terhadap korban taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19). (IST)

Mengenai sanksi tegas terhadap pihak mahasiswa atau taruna yang secara hukum terbukti terlibat sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan fisik tersebut. 

Heru juga menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi hukum maksimal secara kelembagaan yakni dengan sanksi pemecatan sebagai siswa atau dikeluarkan dari Poltekpel Surabaya

"Nanti tentunya, kalau ada tindak pidana, kami akan serahkan, ke pihak polisi. Kalau memang dari sisi aturan pendidikan dan arahan kepala bidang pengembangan SDM perhubungan, sudah jelas; menguntuk keras tindakan tindakan itu. Dan tentunya akan disanksi, dan sanksinya sangat berat dan bisa langsung dikeluarkan," terang mantan Direktur Poltekpel Banten itu. 

Mengingat kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Heru kembali menegaskan, pihaknya menyerahkan secara penuh informasi seputar proses dan hasil penyelidikan kasus tersebut ke pihak Polrestabes Surabaya, termasuk segala informasi mengenai substansi materi penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut. 

Saat ditanya mengenai, lokasi pasti, kronologi beserta motif penyebab, atas insiden dugaan kekerasan fisik hingga mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut, Heru enggan mengungkapkannya.

Ia menyatakan informasi tersebut sudah menjadi bagian kewenangan dari penyidik Polrestabes Surabaya. 

"Sekali lagi, ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Polrestabes, sehingga biarlah nanti dari pihak Polrestabes yang menyampaikan kejadiannya ini, di mana dan seperti apa," katanya. 

 
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Mahasiswa Politeknik di Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas