Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Terapis yang Aniaya Anak Autis meski Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan terapis di Depok sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anan. Namun pelaku tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Capture instagram kamerapengawas.id
Beredar video viral seorang bocah berinisial RF diduga pengidap autisme dijepit kepalanya menggunakan kaki oleh seorang terapis di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kejadian dugaan kekerasan kepada anak penderita autis di Depok ini sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Semoga ada penjelasan yang jelas dan terang benderang, apakah itu kelaziman metode terapi atau kekerasan."
"Jika ditemukan ada pelanggaran hukum, semoga dihadirkan hukum yang berkeadilan dan menjadi pelajaran untuk kita semua, agar selalu memanusiawikan manusia," tulisnya di akun Instagram @ridwankamil, Kamis (16/2/2023).
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)