Viral Video Diduga Pembubaran Ibadah di Lampung: Ketua RT, FKUB dan Lurah Sebut Gereja Tak Berizin
Ketua RT mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud Lampung guna mengingatkan terkait perizinan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Viral video diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.
Baca juga: Jaga Kerukunan Umat, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Gereja dan Vihara di Jepara
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.
Wawan Kurniawan mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.
"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.
Penjelasan Lurah
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.
Baca juga: Aksi Penembakan di Luar Gereja London, 6 Orang Terluka, Bocah Perempuan Dikabarkan Kritis
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain: