Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menangkap putra pedangdut Lilis Karlina, RD, atas kasus dugaan pengedaran narkoba, terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.
RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
RD merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan penangkapan putra Lilis Karlina ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ungkapnya di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023), dilansir TribunJabar.id.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," sambung Edwar.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujarnya, Senin, dikutip dari TribunPriangan.com.
Selanjutnya, dari tangan pelaku berinisial I (26), polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."
"Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," jelas Edwar.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Berusia 15 Tahun Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba
Ancaman Hukuman untuk RD