Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

Berikut ini kronologi anak pedangdut Lilis Karlina, RD, ditangkap karena mengedarkan narkoba. RD masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba
kolase tribunnews
Lilis Karlina (kiri) dan anaknya, RD (15) yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. RD masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi anak pedangdut Lilis Karlina, RD, ditangkap karena mengedarkan narkoba.

RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkap kronologi penangkapan RD.

Dijelaskan Edwar, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar

Baca juga: Akui Kecolongan Ammar Zoni Konsumsi Narkoba, Aditya Zoni: Kesalahan Pergaulan kalau Menurut Saya

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

BERITA REKOMENDASI

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. 

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya. 

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.


Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya. 

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Keluarga Sebut Ammar Zoni Salah Pergaulan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas