WNA Punya KTP, Tiga Calo Jadi Tersangka hingga Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak Dipecat
Berikut ini kabar terbaru soal Kasus WNA yang memiliki KTP, Akta Kelahiran, dan KK di Bali.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA).
Diketahui, ada dua WNA yang jadi tersangka atas kepemiliki data diri ilegal.
Dua WNA tersebut berasal dari Suriah dan Ukraina.
Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negara (Kejari) Denpasar, Bali.
Para tersangka merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo (IWS); tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana (IKS); dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.
Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengembangkan penanganan perkara.
"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka. Yaitu Warga Negara Asing Suriah inisial MNZ, Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR, IWS IKS dan NKM," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Bali.com.
Baca juga: WNA Asal Ukraina Rodion Alias Rudi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Pakai KTP Palsu
Kepemilikan KTP, Akta Kelahiran, dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali.
"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI, dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.
Para tersangka disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak dipecat
Buntut dari kasus ini, pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara dan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya dipecat.
Pegawai kontrak tersebut telah dipecat 20 Februari 2023 lalu, sebelum kasus mencuat.
Sedangkan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo juga dipecat oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023.
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Ada Kajian Terkait Larangan WNA di Bali Mengendarai Motor