Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Punya KTP, Tiga Calo Jadi Tersangka hingga Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak Dipecat

Berikut ini kabar terbaru soal Kasus WNA yang memiliki KTP, Akta Kelahiran, dan KK di Bali.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in WNA Punya KTP, Tiga Calo Jadi Tersangka hingga Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak Dipecat
Kolase Tribunnews.com dan TribunBali.com
WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen atau KTP Palsu. - Berikut ini kabar terbaru soal Kasus WNA yang memiliki KTP, Akta Kelahiran, dan KK di Bali. 

Kabar tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).

“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Ubung kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.

Pihaknya pun menyangkal saat disinggung soal kecolongan.

“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya, justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar, sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses,”

“Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah,” ungkap I Kadek Agus Arya Wibawa seperti yang diwartakan Tribun-Bali.com.

Sebelumnya dua WNA diketahui memiliki KTP Denpasar dengan membayar calo puluhan juta.

Baca juga: Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal

Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

BERITA REKOMENDASI

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” terang Anggiat.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, Putu Candra/Putu Supartika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas