Gagal Jadi Calon Kepala Desa, Seorang Pria di Bangkalan Bacok Ketua Panitia
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di keramaian gelaran karnaval dalam rangka imtihan di Desa Glisgis
Editor: Erik S
Pelaku S terancam kurungan pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.
Seperti diketahui, Pilkades Serentak Tahap II di Kabupaten Bangkalan diikuti sebanyak 149 desa termasuk Desa Mangga’an, Kecamatan Modung.
Masing-masing pihak P2KD di setiap desa peserta pilkades baru saja melalui tahapan penutupan pendaftaran bacakades pada Senin (27/3/2023).
Saat ini Pilkades serentak tengah memasuki masa sanggah.
Di hadapan penyidik, tersangka S pulang terlebih dahulu untuk mengambil sebilah parang ketika melihat korban berada di lokasi karnaval imtihan.
Korban dan pelaku sama-sama mengantarkan anak dalam gelaran Karnaval tersebut.
Penulis: Ani Susanti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Karnaval Berdarah di Bangkalan, Pria Ngamuk Imbas Gagal Jadi Kades, Bebuat Nekat di Tengah Keramaian