Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran akan Datangi Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed yang Berutang ke Warung Sebesar Rp145 Juta

Gibran berjanji akan selesaikan permasalahan mandor proyek berutang ke warung makan di Solo yang jumlahnya mencapai Rp145 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gibran akan Datangi Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed yang Berutang ke Warung Sebesar Rp145 Juta
TribunSolo.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran mengaku geram ada mandor proyek masjid Raya Sheikh Zayed yang berutang ke pemilik warung. 

"Ada komitmen makanya saya tempuh jalur kekeluargaan. Saya sudah sabar ya gimana lagi," pungkasnya.

Dian harus menjual beberapa perhiasannya agar usaha warung makannya tetap bisa berjalan.

"Ya sedikit demi sedikit. Apa yang ada dijual dulu. Yang punya perhiasan dijual dulu untuk gali lubang tutup lubang," katanya.

Ia menambahkan selama proyek pembangunan Masjid Sheikh Zayed, warungnya melayani makan sejumlah pekerja bangunan yang berada di bawah tiga mandor.

Awalnya Dian ditawari untuk melayani pekerja dari enam mandor tapi tidak menyanggupi.

"Sebenarnya 6. Maaf kalau saya harus nyukupin 6 mandor saya tidak bisa. Tolong dibagi warung yang 3 dibagi warung dekat bengkel," ujarnya.

Kata Pihak Waskita Karya

Berita Rekomendasi

Terpisah, manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk buka suara soal utang ratusan juta yang tidak dibayar oleh mandor

Project Manager SZGMS Solo, PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adriansyah mengatakan sejak awal pembangunan Mesjid Sheikh Zayed Solo, Perseroan dalam hal ini Tim Proyek sudah menginformasikan kepada warga dan warung-warung di sekitar lokasi proyek untuk tidak memberikan utangan kepada oknum mandor atau vendor. Karena ditakutkan hal seperti ini akan terjadi.

"Untuk pembayaran utang mandor ke warung bukan tanggung jawab Waskita hal itu dikarenakan para mandor Mesjid Sheikh Zayed sudah dibayar 100 persen oleh Perseroan sesuai hak atas tanggung jawab pekerjaannya. Sedangkan terkait informasi pemilik warung tidak bisa dibenarkan karena merupakan informasi sepihak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Andriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023). 

Pihak warung, lanjut Andriansyah, pernah mendatangi tim proyek untuk meminta pertanggungjawaban, namun tim proyek menjelaskan bahwa kewajiban Waskita terhadap Mandor tersebut telah diselesaikan dan tim proyek meminta pihak warung untuk menghubungi langsung para mandor tersebut.

"Pihak tim proyek Perseroan sudah memberikan nomor handphone dan juga fotokopi KTP dari para mandor supaya diselesaikan secara musyawarah."

"Tim proyek juga tidak mengetahui apakah para mandor itu benar berutang atau kasbon kepada warung atau tidak, karena tim proyek tidak mengetahuinya," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas