Bareskrim Polri Segel Bangunan Mewah Milik Wahyu Kenzo Tersangka Robot Trading Auto Trade Gold
Dalam tulisan pengumuman tertera tanda tangan penyidik beserta tanda tangan yang dibubuhkan di atas nama Dinar Wahyu S D alias Wahyu Kenzo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Bangunan milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 51 atau Kayutangan Heritage disita oleh penyidik kepolisian.
Dari pantauan TribunJatim.com pada Rabu (22/3/2023), bangunan itu memiliki tiga lantai serta bercat putih.
Bangunan masih dalam tahap finishing dan ditutupi dengan lembaran seng.
Tampak, kondisi bangunan itu dalam keadaan kosong.
Di bagian tengah depan, terlihat ada satu lampu yang menyala.
Baca juga: Bangunan Berkelanjutan dari Kayu Menjadi Solusi Perubahan Iklim
Kemudian di bagian depan bangunan, terpasang garis polisi serta sebuah pengumuman di kertas merah yang ditempel.
Diketahui, penyegelan itu dilakukan sejak Jumat (17/3/2023) lalu.
Di pengumuman itu tertulis, bahwa bangunan itu disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Tertera tanda tangan penyidik beserta tanda tangan yang dibubuhkan di atas nama Dinar Wahyu S D alias Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan tersebut.
Penyegelan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang laporannya masuk ke Bareskrim Polri.
Namun, pihaknya enggan membeberkan secara detail terkait penyegelan tersebut.
Pasalnya, penyegelan itu merupakan ranah Bareskrim Polri.