Oknum Polisi Hajar Seniornya Anggota Brimob di Medan Hanya karena Cekcok Perkara Antre di ATM
Hanya karena persoalan sepele oknum personel Dit Samapta Polda Sumut bernama Bripda Rizki Kemit diamankan oleh Propam.
Editor: Wahyu Aji
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan dan Propam Polda Sumut.
"Laporan itu sudah kita terima, kemudian penanganan terhadap perkara masalah personel ini juga di tangani secara internal, melalui propam," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (22/3/2023).
Ia menjelaskan, korban juga telah melakukan visum untuk kebutuhan materi penyidikan yang menimpa dirinya.
"Untuk penanganan laporannya juga kami tangani, kemudian juga korban sudah divisum," sebutnya.
Fathir membeberkan, saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan baik itu di Polsek Medan Tuntungan dan juga Propam Polda Sumut.
Baca juga: Pernah Ikut Tes Jadi Intel Tapi Tak Lulus, Anggota BIN Gadungan Ini Tertunduk Malu Mengaku Akpol
"Untuk sementara, pelaku ini masih menjalani proses pemeriksaan, posisinya memang belum dilakukan penahanan oleh penyidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya dari hasil pemeriksaan awal diketahui motif penganiayaan tersebut diakibatkan karena percekcokan antara keduanya.
"Pemicu ada cek-cok, antara korban dan pelaku sehingga mengaku terjadinya kejadian tersebut," ujarnya.
Fathir menyampaikan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami sejumlah luka dibagian wajah dan memar dibagian kepala.
"Keduanya memang anggota Polri, detail nya belum bisa kita sampaikan, karena masih dalam proses pemeriksaan kami," bebernya.
Kronologi kejadian
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, insiden penganiayan itu bermula, ketika Bripka Mahadi Sihombing sedang melakukan transaksi di ATM.
Lalu, pelaku Bripda Rizki Kemit tidak sabaran mengantri dan meminta agar ia didahulukan melakukan transaksi di ATM tersebut. Namun, saat itu korban menolak.
Setelah korban selesai transaksi di ATM, Bripda Rizki Kemit memplototin Bripka Mahadi Sihombing sambil marah - marah.