Ini Alasan Polda Sumbar Belum Tahan 2 Mahasiswa FK Unand yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penahanan kedua tersangka masih dipertimbangkan oleh penyidik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polda Sumbar belum menahan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) yang menjadi pelaku pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penahanan kedua tersangka masih dipertimbangkan oleh penyidik.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Ia menilai, penyidik memiliki hak independen untuk menentukan ditahan atau tidaknya tersangka daripada suatu tindak pidana.
Menurut Dwi, penyelidikan kasus ini terbilang cukup lama, dan pembuktiannya membutuhkan proses waktu.
"Baru-baru minggu inilah, terbukti benar bahwa mereka masuk unsur pidananya. Bukti-buktinya kita mengirimkan ke laboratorium di Jakarta dari handphone (HP) yang digunakan untuk merekam dan membuat video," kata Dwi Sulistyawan.
Ia menyebutkan, dari HP yang diamankan ternyata sudah banyak video yang dihapus oleh tersangka, dan itulah yang membuat penyidik membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap kasus ini.
Kata dia, ketika tersangka mengetahui bahwasanya ada korban yang melapor, keduanya berusaha menghapus rekaman videonya.
"Kita belum tahu berapa videonya. Durasinya rata-rata di bawah 10 detik. Yang pasti semua barang bukti terkait HP sudah kita bawa ke Jakarta untuk dilakukan pengecekan sebagai alat pembuatan video tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi untuk Dalami Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Universitas Andalas
Terkait informasi bahwa kedua tersangka adalah anak pejabat, Dwi Sulistyawan belum mengetahuinya sampai saat ini dan masih dalam pengembangan.
Dwi Sulistyawan menegaskan, kasus ini terbilang lama penyelidikannya tidak berkaitan dengan status dari orang tuanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Padang, sebagai tersangka pelecehan seksual.
Keduanya HJ (19) dan NB (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan gelar perkara.
Melansir Kompas.com, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan dengan hati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah cukup bukti baru menetapkan keduanya tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua hari lalu," katanya kepada wartawan, Senin (27/3/2023), di Padang.