Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Anak di Musi Banyuasin Tusuk Ibunya, Dibunuh Saat Korban Tadarusan hingga Motifnya

Muksin juga menebaskan pedang ke sang ayah Misbahul Munir (60) namun nyawa sang ayah berhasil selamat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in FAKTA Anak di Musi Banyuasin Tusuk Ibunya, Dibunuh Saat Korban Tadarusan hingga Motifnya
fajeri/sripoku.com
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio ketika memimpin ungkap kasus pembunuhan di Desa Letang Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin, Rabu (29/3/2023). 

 Diungkapkan, motif penusukan yang dilakukan pelaku karena kesal dan sakit hati, kitabnya dibakar oleh ayahnya Misbahul Munir (60).

Baca juga: Populer Regional: Pembunuh Dokter Mawar di Nabire Terungkap - Pelaku Pembacokan Jaja Ahmad Ditangkap

Sebelumnya pelaku juga sempat mengamuk dan mengancam membunuh orangtuanya, namun gagal.

"Menurut keterangan pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya," ungkapnya.

"Keterangan tersebut berdasarkan ajaran dari kitab yang ia pelajari, pelaku juga sempat mondok beberapa tahun," sambungnya.

Pada saat diamankan di tahanan, pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan akhirnya meninggal dunia setelah sampai ke rumah sakit.

"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," jelasnya.

- Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH mengatakan bahwa penyidik yang menangani kasus anak membunuh ibu kandungnya harus melibatkan saksi ahli untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo digegerkan dengan penemuan polisi yang tewas di dalam mobil berplat nomor milik kesatuan polisi.
Warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo digegerkan dengan penemuan polisi yang tewas di dalam mobil berplat nomor milik kesatuan polisi. (Ist)
Berita Rekomendasi

"Ketika saksi ahli sudah menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa maka pelaku tidak dapat dikenakan tindak pidana," ungkap Martini saat dikonfirmasi Sripoku.com, Rabu (29/3/2023).

Namun, sebelum saksi ahli menyatakan bahwa pelaku memang benar mengalami gangguan jiwa, penyidik harus melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur umum.

Martini menjelaskan yang berhak menentukan bahwa pelaku tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa adalah proses persidangan.

Hakim yang mempunyai wewenang bahwa ia tidak bisa dipidana dan harus dilakukan rehab karena dapat membahayakan orang lain.

"Namun sebelum ada putusan pengadilan, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu melalui saksi ahli apakah pelaku memang gila atau tidak," ujar dia. (Sripoku/Fajeri Ramadhoni)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas