Sosok 2 Anggota Polres Jayapura yang Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila hingga Desersi
Aipda RT dipecat karena melakukan pelanggaran asusila dan Brigpol OW tidak melaksanakan tugas dinas atau desersi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi, Jumat (31/3/2023).
Kedua polisi itu dipecat lantaran melakukan pelanggaran berupa kasus asusila hingga desersi.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclariboen mengatakan, Aipda RT dipecat karena melakukan pelanggaran asusila.
Sementara Brigpol OW dipecat karena tidak melaksanakan tugas dinas atau desersi.
Baca juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana
"Keduanya diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran. Untuk Aipda RT dibentikan lantaran melakukan tindakan asusila," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclariboen.
"Sedangkan Brigpol OW diberhentikan lantaran desersi atau tidak melaksanakan tugas dinas secara berturut-turut," kata Fredrickus usai memimpin langsung upacara PTDH terhadap anggota Polres Jayapura, Jumat pagi.
Saat upacara PTDH, AKBP Fredrickus Maclariboen melepas baju dinas yang dikenakan oleh Aipda RT dan Brigpol OW.
Selanjutnya, kedua polisi itu mengenakan baju sipil biasa.
Fredrickus menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua polisi itu. Sebab, saat ini Polri sedang membutuhkan anggota.
"Tentunya sangat disayangkan sebab saat ini kepolisian memerlukan banyak personel, namun terpaksa ada juga yang harus diberhentikan sebagai anggota Polri," tuturnya.
Dia menyatakan, pemberhentian terhadap dua anggota Polres Jayapura itu harus menjadi pelajaran bagi anggota yang lain supaya tidak melakukan pelanggaran yang berakibat pada pemecatan.
Baca juga: Oknum Polisi Dipecat Gara-gara Terlilit Utang ke Sesama Anggota, Tak Bisa Bayar Lalu Melarikan Diri
"Ini pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain, sehingga bisa meminimalisir perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma etika di lingkungan Polri itu sendiri," ucap Fredrickus.
Fredrickus berharap, semua anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MEMALUKAN! 2 Polisi di Jayapura Dipecat Gegara Kasus Asusila hingga Desersi: Ini Identitasnya