Gandeng PWNU dan Akademisi, PKB Banten Gelar UKK Bacaleg
Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi sebut kegiatan uji kelayakan dan kepatutan bakal calon anggota legislatif ini merupakan instruksi dari DPP PKB
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Banten menggelar uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada bakal calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2024.
Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi, mengemukakan digelarnya kegiatan uji kelayakan dan kepatutan bakal calon anggota legislatif ini merupakan instruksi dari DPP PKB.
Mekanisme dan materi-materi sudah ditentukan oleh DPP PKB.
"Dengan adanya uji kelayakan dan kepatutan bakal calon anggota legislatif ini, kami akan menjaring bakal calon anggota yang berkualitas dan memahami aturan-aturan pemilu," kata Ahmad Fauzi, dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Wakil Ketua Umum PKB Nilai Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet
Lebih lanjut, Gus Fauzi, sapaan akrabnya mengatakan DPW PKB Provinsi Banten juga ingin menjaring bakal calon legislatif yang berkualitas dan paham akan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif.
Selain itu, dengan uji kompetensi ini akan dapat memetakan kompentensi dalam kerja pemenangan.
Rano Alfath selaku LPP DPP PKB mengatakan uji kelayakan bacaleg PKB dilaksanakan oleh seluruh tingkatan se- Indonesia sebagai upaya memetakan potensi dan kompetensi bacaleg PKB.
Baik itu dari sisi pengetahuan teknis kepemiluan maupun tugas pokok. Juga fungsi dan tanggung jawab ketika terpilih menjadi legislatif.
Sebanyak 85 bacaleg PKB Banten turut hadir dalam program tersebut.
"Penguji pada UKK ini yang berasal dari kalangan ulama atau kiai, akademisi, peneliti politik dan intenal LPP DPP PKB dan DPW PKB Banten," katanya.
Ketua PWNU Provinsi Banten Bunyamin Hafidz, yang menjadi penguji eksternal mengapresiasi uji kelayakan dan kepatutan bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh DPW PKB Provinsi Banten ini.
Para peserta uji kelayakan dan kepatutan ini, katanya, memang dituntut untuk memahami regulasi pemilu.
Mulai dari daerah pemilihan, jumlah daftar pemilih tetap hingga jumlah kursi di masing-masing daerah pilihan (dapil).
"Uji kelayakan dan kepatutan ini juga sebagai upaya mengetahui motif, visi dan misi calon legislatif, utamanya pada tanggungjawab pada masyarakat konstituennya," kata dia.
Di sisi lajn, Subhan selaku Akademisi UIN SMH Banten yang juga penguji eksternal mengatakan, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tersebut merupakan terobosan yang penting.
"Sebab di era demokrasi yang semakin transaksional, melahirkan banyak anggota legislatif yang kurang berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.