Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Status Rektor Terpilih UNS Dibatalkan: MWA Akan Somasi Menteri Nadiem hingga Bawa ke PTUN

Somasi yang dilayangkan MWA UNS karena regulasi Kemendikbudristek tidak sesuai dengan peraturan pemerintah

Penulis: Erik S
zoom-in Buntut Status Rektor Terpilih UNS Dibatalkan: MWA Akan Somasi Menteri Nadiem hingga Bawa ke PTUN
TribunSolo.com/Adi Surya
Perwakilan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS Solo akan melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pembatalan hasil pemilihan rektor periode Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo 2023-2028 berbuntut panjang.

Hasil pemilihan rektor UNS tersebut dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendibudristek).

Baca juga: Sajidan Akan Tetap Dilantik Jadi Rektor UNS Walau Ada Pembatalan dari Kemdikbudristek

Perwakilan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS Solo akan melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Itu terjadi setelah menteri Nadiem menandatangani peraturan yang berujung pada pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2028.

Peraturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.

"Somasi akan dilakukan sebelum pelantikan," kata Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/4/2023).

"Segera, dalam bulan-bulan ini, boleh jadi bisa pekan ini," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Somasi yang dilayangkan MWA UNS karena regulasi Kemendikbudristek tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada di atasnya.

Baca juga: Statusnya Sebagai Rektor UNS Terpilih Dibatalkan, Begini Tanggapan Prof Sajidan

"Setelah UNS berstatus PTN BH, tidak ada ruang bagi kementerian untuk melakukan intervensi kecuali dalam situasi sebagaimana diatur dalam pasal 27 (PP Nomor 56 Tahun 2020)," ucap Hasan.

Adapun pembekuan MWA UNS tidak bisa dilakukan mengingat dalam Peraturan Pemerintah tidak menyebut perihal itu.

Peraturan Pemerintah menyebut sejumlah kondisi yang bisa membuat status keanggotaan MWA dihentikan.

Meninggal dunia dan mengundurkan diri menjadi salah dua kondisi yang membuat itu bisa terjadi.

Baca juga: Pemilihan Rektor Diaudit Kemdikbudristek, Status Rektor UNS Terpilih Kini Dibatalkan

Perwakilan MWA UNS Solo setidaknya akan melayang somasi sebanyak tiga kali.

"Bila tiga kali tidak ada respons, kita langsung ke PTUN," ucap dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas