Buntut Status Rektor Terpilih UNS Dibatalkan: MWA Akan Somasi Menteri Nadiem hingga Bawa ke PTUN
Somasi yang dilayangkan MWA UNS karena regulasi Kemendikbudristek tidak sesuai dengan peraturan pemerintah
Penulis: Erik S
Itu tertuang dalam cuitan di Media Sosial Twitter.
Berikut beberapa cuitan tersebut :
“Baru kali ini seorang Rektor Sajidan menggunakan Masa Radikal untuk kemenangannya Jadi Rektor tak Murni alias Curang!!! #UNS #RektorUNSCurang #TolakSajidan #PemilihanCurang #SajidanCurang #SajidanMainBusuk #SajidanTidakPantas”
“UNS tidak butuh rektor radikal !!! #UNS #RektorUNSCurang #TolakSajidan #PemilihanCurang #SajidanCurang #SajidanMainBusuk #SajidanTidakPantas”
Hasan menjelaskan semua calon rektor telah melalui tahapan verifikasi termasuk perihal radikalisme.
Para calon rektor sudah diverifikasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Termasuk, Sajidan, yang kemudian menjadi rektor UNS terpilih periode 2023-2028.
"Rektor terpilih sudah diverifikasi BNPT. Isu-isu (soal radikal) tidak ada," kata dia.
MWA UNS sempat ke Jakarta
Perwakilan MWA sudah berupaya berdialog dengan pihak terkait soal pembekuan MWA.
MWA berdialog dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Unud Bali: Eks Rektor Dimintai Keterangan, I Nyoman Gde Antara Dicekal
Itu dilakukan setelah diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menyampaikan upaya pertemuan itu dilakukan perwakilan MWA pada Selasa (4/4/2023).
Mereka sampai bertolak langsung ke Jakarta.