Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar, Negara Rugi Rp 20 Miliar
Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan alias IA.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkapkan negara rugi Rp 20 miliar akibat korupsi yang diduga dilakukan Direktur PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) 2015-2019.
Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan alias IA.
Baca juga: Haris Yasin Limpo Ditangkap Kasus Korupsi, Kakaknya Baru Bebas 8 Bulan Lalu dari Lapas
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, saat menggelar konferensi pers di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, (11/4/2023) sore.
Pada tahun 2016-2019, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut, dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Namun, pada kurun waktu tersebut tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat.
"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari direktur utama dan direktur keuangan PDAM Kota Makassar," katanya.
Meskipun mendapatkan laba, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.
Baca juga: Adik Mentan Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar, Ini Profil Haris Yasin Limpo dan Kekayaannya
Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan menggunakan laba.
HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.
Sehingga mereka berhak mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Namun, diduga terjadi penyimpangan pada penggunaan laba pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar.
Baca juga: Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai Rp 20.318.611.975,60 berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel.
HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti.
Diketahui Haris Yasin Limpo adala adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.