Kantor Balai Teknis Perkeretaapian Sepi Pasca OTT KPK, Tak Ada Penjaga hingga Gerbang Digembok
Pada OTT kali ini, KPK telah menangkap beberapa pihak yang disebut-sebut terkait kasus suap proyek TLO Stasiun Tegal.
Editor: Muhammad Zulfikar
Pihak Kemenhub pun berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut bila ada perkembangan informasi terkait OTT KPK yang menyeret pejabat Ditjen Perkeretaapian di Kota Semarang.
Telah diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, Putu Sumarjaya disebut-sebut sebagai sosok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) di Semarang.
Selain Putu, beberapa pejabat lain yang berkantor di Jalan Candi Prambanan Barat Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu pun turut digelandang pihak KPK.
Beberapa orang itu seperti Ani, Yanto, dan Yuni yang bertugas di bagian keuangan (bendahara) pada balai di bawah naungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tersebut.
Tim KPK juga disebut menangkap pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS: OTT KPK di Jakarta dan Semarang Cokok Pejabat Balai DJKA Jateng, PPK, dan Swasta
Disebutkan yang bersangkutan adalah Muhamad, Dion (dari pihak swasta) dan Fadly (PPKom).
Pada OTT kali ini, KPK telah menangkap beberapa pihak yang disebut-sebut terkait kasus suap proyek TLO Stasiun Tegal.
Salah satu pihak yang ditangkap KPK disebut adalah pejabat di DJKA Jawa Tengah.
Pihak KPK menyebut, pejabat tersebut bertugas di Balai Teknis Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta.
Menurut Ali, orang-orang yang saat ini berstatus terperiksa itu diduga melakukan tindak pidana suap terkait proyek jalur kereta api Tegal.
“Saat ini pihak pihak yang ditangkap masih didalami keterangannya,” kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Ali mengatakan, status hukum para terperiksa akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan setelah mereka ditangkap.
Saat ini, sejumlah pihak yang diamankan itu sedang dibawa dari Semarang ke Jakarta.