KPK Periksa 12 Saksi Pemkab Kepulauan Meranti Terkait Kasus Korupsi Bupati Non Aktif Muhammad Adil
(KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait tiga kasus melibatkan Bupati Non aktif Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait tiga kasus melibatkan Bupati Non aktif Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Kamis (13/4/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan adapun saksi-saksi itu merupakan jajaran pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
"Hari ini Kamis 13 April 2023 pemeriksaan saksi dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau untuk tersangka MA dan kawan-kawan," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Selain pemeriksaan kasus travel umroh dan suap anggaran keuangan, KPK dikatakan Ali juga melakukan pemeriksaan perihal kasus pemotongan anggaran yang juga melibatkan Muhammad Adil.
"Pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022/2023," jelasnya.
Adapun 12 saksi yang dilakukan pemeriksaan sebagai berikut;
1. Bambang suprianto, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti
2. Syafrizal, Kabag kesra Pemkab Kepulauan Meranti
3. Mardiansyah, PNS
4. Suardi, Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti
5. Eko Setiawan, Plt kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah pemkab kepulauan meranti
6. Piskot ginting, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti
7. Marwan, Kadis perindag pemkab kepulauan meranti
8. Tengku Arifin, kadis koperasi pemkab kepulauan meranti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.