Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Kepala BNN Tasikmalaya setelah Surat Permintaan THR Viral, Karyawan Jawab Isu Pencopotan

Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, terancam mendapat sanksi setelah mengeluarkan surat permintaan THR. Ia sudah tidak terlihat di kantor.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nasib Kepala BNN Tasikmalaya setelah Surat Permintaan THR Viral, Karyawan Jawab Isu Pencopotan
tasikmalayakota.bnn.go.id/Twitter.com
Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim viral karena meminta THR pada PO Bus Budiman. Ia terancam mendapat sanksi setelah mengeluarkan surat permintaan THR. 

Dengan adanya kejadian ini, ia berjanji akan memberi sanksi ke Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

Sejumlah proses pemeriksaan telah dilakukan untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

"Sanksi akan ada sesuai ketentuan yang berlaku."

"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal, terhadap yang bersangkutan," terangnya.

Baca juga: Ini Alasan Kepala BNN Kota Tasikmalaya Kirim Surat Permintaan THR ke PO Budiman

BNN Tasikmalaya Dapat Kiriman Uang Mainan

Setelah foto surat tersebut viral, Kantor BNN Kota Tasikmalaya mendapat kiriman sejumlah uang mainan dan pisang mentah.

Seorang petugas BNN Kota Tasikmalaya mengaku menerima kiriman tersebut dari seorang pria yang mengenakan seragam serba hitam.

Berita Rekomendasi

"Barangnya ada di kantor. Yakni lembaran uang mainan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta satu pandan pisang dengan jantung yang masih menempel," ungkapnya, Rabu (12/4/2023).

Saat menerima barang tersebut, pengirim mengatakan prihatin dengan adanya surat permintaan THR terhadap perusahaan yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya.

"Mereka kemudian menyerahkan kedua jenis barang tersebut. Kami terima dan saat ini ada di kantor kami," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Firman Suryaman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas