Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Dideportasi, Bule yang Foto Tanpa Busana di Pohon Sakral Diusulkan Masuk Daftar Black List

LK tidak dilakukan penahanan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Denpasar, karena banyak WNA laki-laki yang berada di Rudenim saat ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Hanya Dideportasi, Bule yang Foto Tanpa Busana di Pohon Sakral Diusulkan Masuk Daftar Black List
Foto: Imigrasi Denpasar
Petugas Imigrasi Denpasar menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) yang berfoto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan Bali. LK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Minggu (16/4/2023). 

LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing.

Foto tanpa busana LK sempat viral di media sosial dan mendapatkan kecaman, karena ia berfoto di sebuah tempat yang menjadi satu area dengan Pura Babakan Bali.

Hal tersebut dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan melukai perasaan masyarakat setempat.

Bule Slovakia juga Dideportasi

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA asal Slovakia berinisial PT (34) kemarin.

Pendeportasian tersebut diberikan terhadap PT karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan di Bali.

Di sini dia justru menjadi agen properti.

Baca juga: Pacar Menolak Nikah, Bule di Bali Berniat Bunuh Diri Loncat dari Atas Jembatan

Berita Rekomendasi

Berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT.

Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT dan status keimigrasiannya.

Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT yang baru pertama kali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur.

Dalam pemeriksaan, PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia gunakan untuk menawarkan properti di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas