Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikrar Kembali ke NKRI, Narapidana Terorisme di Lapas Sumedang Terima Remisi Lebaran Satu Bulan

Hanif sebelumnya menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Warga Jawa Timur itu dipidana selama 4 tahun penjara. 

Editor: Erik S
zoom-in Berikrar Kembali ke NKRI, Narapidana Terorisme di Lapas Sumedang Terima Remisi Lebaran Satu Bulan
shutterstock
ilustrasi - Narapidana terorisme Hanif Ali bin Fakhos di Klas IIB Sumedang mendapat remisi Lebaran satu bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -  Narapidana terorisme Hanif Ali bin Fakhos di Klas IIB Sumedang mendapat remisi Lebaran satu bulan.

Hanif mendapat remisi lebaran karena menyatakan kembali ikrar akan bersetia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah menjalani program deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: 6.746 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Lebaran: 44 Orang Langsung Bebas 

Hanif sebelumnya menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Warga Jawa Timur itu dipidana selama 4 tahun penjara. 

Dia ditangkap karena membuat unggahan di media sosial dengan nada kebencian terhadap NKRI. 

"Kalau yang napiter ini karena kemarin sudah deradikaliasi, sudah ikrar, maka saya usulkan juga untuk sebulan dapat remisi," kata Kepala Lapas Sumedang, Imam Sapto, Minggu (23/4/2023). 

Di Sumedang, ada 162 narapidana yang mendapatkan remisi. Mereka telah memenuhi syarat substantif dan administrasi.

Baca juga: 109 Narapidana di Jawa Barat Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran

Di antaranya, warga binaan punya kelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan. 

BERITA REKOMENDASI

"Total ada 162 orang warga binaan yang mendapat remisi Idulfitri, dan tahun ini tidak ada narapidana yang dinyatakan bebas," kata Imam Sapto.

Imam menyebutkan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri ini sesuai yang diusulkan oleh Lapas Sumedang. 

"Jumlah warga binaan yang menerima remisi sesuai yang diusulkan kami," ucapnya. 

Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, 15 Narapidana di Lapas Kelas IIA Bekasi Langsung Bebas

Besaran remisi yang diusulkan, rata-rata adalah pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan.

Penulis: Kiki Andriana

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hanif, Satu-satunya Napi Teroris di Lapas Sumedang Dapat Remisi Sebulan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas