Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Penetapan tersangka ini sekaitan dengan dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Polda Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.

Aditya Hasibuan merupakan anak perwira menengah Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak

Penetapan tersangka ini sekaitan dengan dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral.

Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Pengakuan Korban Penganiayaan di Cimahi, Dipukul Dua Kali hingga Terjatuh dan Alami Kejang-kejang

BERITA TERKAIT

Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

 
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Penyebab Pemeriksaan Terkendala

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca juga: Viral Anaknya Dilapor Menganiaya Mahasiswa, Perwira Polisi Diperiksa Propam Polda Sumut

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.

Penulis: Aprianto Tambunan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi, AH Sang Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas