Pemuda Bacok Ibu Kandung di Sergai, Pelaku Sakit Hati Warisan Kebun Sawit Tak Kunjung Diberikan
Ikhsanul Kholiqin, pemuda 22 tahun tega membacok ibu kandungnya Sarmida (56) karena tak diberi harta warisan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SERGAI - Ikhsanul Kholiqin, pemuda 22 tahun tega membacok ibu kandungnya Sarmida (56) karena tak diberi harta warisan.
Peristiwa diketahui terjadi Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sebelum kejadian diketahui korban Sarmida menjanjikan harta warisan kebun sawit kepada pelaku setahun yang lalu.
Namun, janji tersebut tak kunjung diberikan.
Hingga akhirnya, Ikhsanul menemui ibunya pada Senin (24/4/2023) sore atau pada lebaran kedua idulfitri dan menanyakan soal harta warisan tersebut.
Namun sang ibu tak menuruti permintaan anaknya tersebut.
Baca juga: Pelaku Begal yang Cangkul Ibu Hamil di Sergai Idap Gangguan Jiwa dan Kabur dari Rumah Sebulan Lalu
Mendengar jawaban itu, Ikhsanul mengaku sakit hati.
Dia lalu mempersiapkan parang dan membacok kepala serta punggung ibunya pada senin malam.
"Sakit hati, (saya bacok) kepala dan pundaknya," ujar Ikhsanul di Polres Sergai, Jumat (28/4/2023).
Pelaku Ikhsanul adalah putra bungsu Sarminda.
Setiap hari dia berprofesi sebagai sopir.
Baca juga: Ancam Ibu-ibu Pakai Golok, Preman di Sergai Sumut Jadi Tersangka
Khairu Agusti, kerabat korban mengatakan, pelaku sendiri baru saja menikah dan belum memiliki anak.
"Dia itu baru nikah belum punya anak pas kejadian juga istri pas lagi di rumah juga," kata Khairu.
Akibat kejadian tersebut ibu pelaku mendapat 24 jahitan pada kepala dan pundaknya.
Korban kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Bina Kasih setelah menjalani operasi.
Meski mulai sadarkan diri namun kondisi korban belum sepenuhnya pulih.
"Masih dirawat di rumah sakit, saat di Medistra jahitan pertama itu di punggung 12 jahitan dan yang kedua di kepala 12 jahitan. Setelah itu baru kemudian dibawa ke Bina Kasih untuk dioperasi," ujar dia.
Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Sergai, Tangan Terikat Tali Tambang dan Kondisinya Sudah Mengenaskan
Kasus tersebut pun kini tengah ditangani Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menyebut, dari unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku, polisi mengenakan pasal percobaan pembunuhan.
Polisi pun, sebut Oxy, telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan parang yang digunakan pelaku.
"Selain itu, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan batu asah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka kita kenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP. Kini kita pada tahap pemenuhan unsur-unsur dari pasal tersebut," jelasnya.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Serdang Bedagai mengambil alih kasus pembacokan yang dilakukan Ikhsanul Kholiqin (22) kepada ibu kandungnya Sarmida (56) lantaran masalah pembagian warisan.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, kasus itu kini tengah dalam penanganan Polres Sergai.
"Kasus sudah diambil alih dari Polsek Pantai Cermin ke Polres Sergai agar pengusutan kasusnya lebih fokus dan cepat," kata Oxy kepada Tribun, Jumat (28/4/2023).
Oxy mengatakan, dari kronologis kejadian pelaku merasa kesal terhadap ibunya karena belum memberi warisan ladang sawit yang dikelola oleh kakak pelaku.
Hal itu yang kemudian membuat pelaku berniat membacok ibunya sendiri menggunakan parang yang sudah dia asah.
"Kronologis singkatnya dikarenakan ada salah satu warisan dari orang tuanya yang dilimpahkan kepada kakak pelaku, sehingga pelaku tidak terima dan kemudian terjadilah peristiwa pembacokan kepada ibu kandungnya sendiri," jelasnya.
Dari unsur unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku, polisi mengenakan pasal percobaan pembunuhan.
Hal itu lantaran karena pelaku sudah memiliki niat dan hendak membunuh ibunya sendiri dengan mempersiapkan parang dan menghujam parang sebanyak 2 kali.
Polisi pun sebut Oxy telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan parang yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku Ikhsanul Kholiqin dijerat pasal 340 juncto 53 KUHP tentang rencana pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Selain itu, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan batu asah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka kita kenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP. Kini kita pada tahap pemenuhan unsur-unsur dari pasal tersebut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Bacok Ibu Kandung karena Masalah Warisan, Pelaku Kesal Tak Kunjung Diberi Kebun Sawit