AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat tak lagi arogan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Diketahui mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara ini akan disidang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat tak lagi arogan.
Ayah dari Aditya Hasibuan ini tampak lebih ramah dari biasanya.
Baca juga: Koordinasi dengan Itwasum Polri, KPK Terus Kumpulkan Data Keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan
Ia tampak mengatupkan kedua tangannya ketika dipanggil sejumlah awak media.
Bahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat tangan beberapa orang yang ada di Polda Sumut.
Setelah sempat bertegur sapa, dia terus berjalan menuju gedung Bid Propam Polda Sumut yang jaraknya kurang lebih 50 meter tanpa sepatah katapun.
"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).
Diduga Jual Solar ke PT Almira Nusa Raya
Tak hanya terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak Aditya Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan juga terlibat dalam kasus gudang solar ilegal.
Ada kabar, bahwa selama ini PT Almira Nusa Raya membeli solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
Saat rumahnya digeledah penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Minggu (30/4/2023), ada sejumlah kwitansi dan buku tabungan yang disita.
Kuitansi ini berisi transaksi dengan nilai nominal hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Bisnis Ilegal AKBP Achiruddin
Kuat dugaan, kuitansi ini adalah bukti transaksi, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memang kerap disinyalir menjual solar kepada PT Almira Nusa Raya.
Lalu, setelah diduga membeli solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan, solar-solar ini kemudian didistribusikan PT Almira Nussa Raya ke sejumlah tempat.
Dalam kuitansi beragam warna yang disita Polda Sumut dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ada yang tertera nominal transaksi Rp 200 juta.
Kuitansi berwarna merah muda itu juga dibubuhi materai Rp 6 000 dengan tanda tangan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ada disita kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).
Hadi mengatakan, pihaknya juga turut menyita rekening koran transaksi keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Terkait masalah ini, Polda Sumut sudah berkirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana penjualan solar tersebut.
Kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya bukan hanya soal jasa pengamanan saja, tapi disinyalir menyangkut jual beli solar dari perwira Polda Sumut itu.
"Sudah hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang korupsi," kata Hadi.
Baca juga: KPK Masih Fokus Periksa LHKPN AKBP Achiruddin, Belum Masuk Ranah TPPU
Terancam 20 Tahun Penjara
AKBP Achiruddin Hasibuan gagal dijerat pasal berlapis.
Sebab, Polda Sumut mengatakan bahwa dia hanya menerima setoran dari PT Almira Nusa Raya.
Namun, kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut bukan hanya soal pengamanan gudang solar ilegal saja, tapi juga menyangkut penjualan BBM dari AKBP Achiruddin Hasibuan ke PT Almira Nusa Raya.
Dalam kasus ini, ayah dari Aditya Hasibuan, lelaki yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korbannya Ken Admiral itu cuma disangkakan Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 5 ayat (2), Jo Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun ancaman kurungannya yakni 20 tahun penjara.(cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Disidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Jadi Ramah, Hilang Arogannya