Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Suami Tuduh Istri Curi Cincin Star Sapphire, Pengacara Duga Ada Upaya Kriminalisasi

Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, The Irsan Pribadi Susanto mengaku diperas oleh terdakwa.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Babak Baru Kasus Suami Tuduh Istri Curi Cincin Star Sapphire, Pengacara Duga Ada Upaya Kriminalisasi
Ist
Persidangan kasus dugaan pencurian cincin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Sidang lanjutan kasus pencurian dalam rumah tangga berupa sebuah cincin “Star Sapphire” dengan terdakwa Chrisney Yuan Wang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023), menghadirkan saksi pelapor The Irsan Pribadi Susanto yang tak lain mantan suami terdakwa.

Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, The Irsan Pribadi Susanto mengaku diperas oleh terdakwa.

Namun hal tersebut dibantah oleh penasihat hukum terdakwa yang diketuai Budi Santoso SH MH.

Chrisney Yuan, kata Budi, justru menjadi korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan The Irsan Pribadi Susanto dan hal tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Bagaimana seorang korban KDRT bisa melakukan pemerasan? Posisinya saja sudah jelas kilen kami inferior daripada mantan suaminya yang superior,” kata Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Diketahui, The Irsan Pribadi Susanto pada 21 Juli 2022 divonis dengan hukuman 1 tahun penjara oleh PN Surabaya karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Chrisney Yuan Wang, dan anaknya sendiri RDS.

Menurut Budi, Chrisney Yuan sudah punya iktikad baik untuk mengembalikan cincin yang tak sengaja terbawa baik kepada The Irsan Pribadi Susanto maupun ayah mertuanya tetapi selalu ditolak.

Berita Rekomendasi

“The Irsan Pribadi Susanto mencoba mengaburkan fakta bahwa kepergian istrinya tanggal 12 Mei 2021 karena perlakuan KDRT yang dia lakukan kepada istrinya beberapa jam sebelumnya, dan KDRT ini sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan KDRT pada dini hari tanggal 12 Mei 2021 juga dilakukan Irsan kepada anak sulungnya,” jelas Budi.

Percekcokan yang berujung KDRT yang dilakukan Irsan kepada istri dan anaknya, kata Budi, dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan Irsan secara terbuka dengan perempuan lain.

“Keterangan ahli pidana tidak akurat karena meskipun Irsan dan istrinya sudah pisah ranjang sejak tahun 2020, tapi Chrisney tetap memenuhi kewajiban batin suami-istri. Jadi penerapan Pasal 367 ayat (2) dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga tidak tepat dan hanya untuk pemidanaan kepada istrinya karena secara tidak sengaja membawa cincin ‘Star Saphire’,” terang Budi.

Terkait upaya perdamaian, kata Budi, proses Restorative Justice (RJ) awalnya diajukan oleh pihak Irsan tapi tidak disetujui oleh pihak Chrisney karena ada klausul yang memaksa Chrisney mencabut laporan polisi tentang KDRT.

“Proses RJ berikutnya yang difasilitasi oleh Kajari Tanjung Perak juga gagal karena pihak Irsan memaksakan pencabutan laporan polisi tentang KDRT," kata Budi.

Padahal, menurut dia, kasusnya sudah dalam proses kasasi MA (Mahkamah Agung).

"Jadi Chrisney Yuan sudah tidak berhak melakukan pencabutan. Menurut Kajari Tanjung Perak pun, tuntutan Irsan tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. Jadi gagalnya proses perdamaian di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak murni karena ulah pihak Irsan sendiri,” tukas Budi.

Budi kemudian menegaskan tidak benar pihak Chrisney melakukan pemerasan terhadap Irsan.

Baca juga: Baru Nikah 3 Bulan, Antonio Dedola Tuding Nikita Mirzani Sering Lakukan KDRT, Begini Tanggapan Ustaz

“Karena justru Irsan yang awalnya menawarkan sejumlah uang melalui perantara perdamaian sebelumnya. Bahkan sampai jatuh vonis cerai pada 28 Februari 2023 pun, pihak Irsan tidak memberikan kompensasi harta gono-gini yang menjadi kewajibannya,” cetusnya.

Kesimpulannya, lanjut Budi, The Irsan Pribadi Susanto telah melakukan drama dan kesaksian palsu di PN Surabaya dan kasus dugaan pencurian cincin ini murni kriminalisasi yang dilakukan olehnya terhadap sang mantan istri.

Sementara itu dalam sidang The Irsan Pribadi mengatakan perkara ini berawal dari saat terdakwa Chrisney Yuang Wang meninggalkan rumah pada 12 Mei 2021 lalu dengan membawa kotak perhisan kecuali cincin kawin yang ditinggal.

Dalam kasus itu dia juga merasa mengalami pemerasan dari pihak Chisney.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas